h

 

Kedua terdakwa lalu berangkat dari Jakarta ke Bali melalui Bandara Soekarno - Hatta (Soeta). Di dalam toilet Bandara Soeta, terdakwa Manjet Singh memasukan 1 buah tas kain warna biru yang di dalamnya berisi paket narkotika jenis sabu ke dalam tas koper milik terdakwa Harvinder Singh.

 

Tiba di Bali keduanya menginap di Hotel Palm Bamboo kamar Nomor 8, Jalan Pratama gang Bidadari, Banjar Ceroro, Kelurahan Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Esok harinya, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, kedua terdakwa membuka tas kain warna biru yang di dalamnya berisi 4 bungkus paket narkotika jenis sabu.

 

"Barang tersebut lalu dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna biru. Kantong plastik berisi sabu kemudian ditaruh di atas meja dalam kamar hotel," kata jaksa.

 

Belum sempat diantar, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar datang. Manjet Singh ditangkap di depan kamar, sementara Harvinder Singh ditangkap di dalam kamar mandi hotel.(eli).

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top