DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Terjerat kasus peredaran narkotika seorang pria bernama I Wayan Sudarsana (40) diseret ke pengadilan. Pria yang bekerja sebagai satpam ini terancam pidana selama 20 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Agus Anyana Putra menjerat terdakwa dengan dua pasal tentang narkotika yakni Pasal 114 ayat (2) dalam dakwaan pertama dan Pasal 115 ayat (1) dalam dakwaan kedua.
"Terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi lima gram," kata jaksa dalam sidang, Rabu (8/4/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa ditangkap polisi dari Satresnarkoba Polresta Denpasar, Selasa (14/1/2020) sekitar pukul 15.45 WITA di Jalan Toya Ening gang Batu Baras, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi masyarakat kepada polisi bahwa terdakwa sering memiliki dan mengedarkan narkotika.
"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu di saku kiri baju terdakwa dan sebuah tas selempang warna abu-abu di dalamnya berisi bong," ucap jaksa.
Terdakwa kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Bali Clif gang Kepundung No.7, Banjar Kauh Ungasan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Di sana petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu seberat 105,17 gram dan 155 butir ekstasi.










