Kepada petugas, terdakwa mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut milik seseorang bernama Mang Edus (belum tertangkap) yang terdakwa ambil di Jalan Toya Ening sebelah selatan Toko Agung, Banjar Kauh Ungasan, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Minggu (5/1/2020) sekitar pukul 17.00 WITA. Oleh terdakwa, paket sabu dan ekstasi tersebut disembunyikan di dalam bak mandi di belakang rumahnya. Esok harinya, Senin (6/1/2020), ia ditelpon Mang Edus dan disuruh memecah sabu menjadi 50 paket berbagai berat.
"Paket sabu kemudian terdakwa tempel sesuai perintah Mang Edus dan diberi upah Rp900 ribu. Sedangkan sisa paket sabu serta ekstasi kemudian disimpan terdakwa dibekas bak mandi dan tumpukan di dalam gudang," jelas jaksa.(eli).










