https://www.traditionrolex.com/27 Selundupkan 3 Kilo Sabu, WN Hongkong Dituntut 20 Tahun Penjara - FAJAR BALI
 

Selundupkan 3 Kilo Sabu, WN Hongkong Dituntut 20 Tahun Penjara

(Last Updated On: 02/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Pria asal Hongkong bernama Ho Ping Kwong (43) yang diadili karena ketangkap basah menyelundupkan 3 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, pada sidang, Kamis (2/4/2020) dituntut hukuman 15 tahun penjara.

 

 

dalam sidang yang berlangsung secara online tersebut,  Jaksa Penuntut Umumaksa (JPU) I Gusti Lanang Suryadnyana menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 113 ayat (2) UU narkotika. 

 

“Terdakwa terbukti tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor Narkotika Golongan I yang yang beratnya di atas 5 gram. Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” sebut jaksa dalam tuntutannya. 

 

Atas tuntutan itu,  majelis hakim pimpinan I Gede Rumega memberikan waktu kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.”Sidang kita tunda dua pekan dan dilanjutkan kembali dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tegas hakim.  

 

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa diseret ke pengadilan setelah sebelumnya ditangkap petugas di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (4/12/2019) sekitar pukul 23.00 WITA.

 

Dalam dakwaan diuraikan, kasus yang menjerat lulusan S2 Komunikasi di negaranya ini bermula ketika ia bertemu seseorang bernama Hung Tsai, Jumat (29/11/2019).

 

Terdakwa lalu disuruh untuk menemani orang bernama Jacky dan berangkat ke Bali dengan membawa barang berupa narkotika jenis sabu yang diselipkan dalam dinding koper.

 

“Saat itu terdakwa dijanjikan jika berhasil membawa narkotika jenis sabu tersebut akan diberikan ongkos atau upah sebesar 10.000 Dollar Hongkong. Oleh karena pada saat itu terdakwa memang sangat membutuhkan uang, sehingga terdakwa bersedia untuk memenuhi permintaan Hung Tsai,” beber jaksa.

 

Selanjutnya terdakwa berangkat ke Thailand bersama Jacky. Setibanya di Thailand terdakwa bersama Jacky menginap di Hotel Asia Airport. Senin (2/12/2019) sekitar pukul 09.00 waktu Thailand, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Ah Fai warganegara Thailand.

 

Pada saat itu terdakwa diberikan sebuah koper warna hitam yang di dalamnya berisi 13 paket plastik berisi kristal bening berupa narkotika jenis sabu. Rabu (4/12/2019) terdakwa berangkat ke Bali membawa koper warna hitan yang berisi sabu dengan menggunakan penerbangan pesawat Thai Lion Air SL 258.

 

Ketika terdakwa berada di ruang pengambilan bagasi Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai Bali, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai merasa curiga dengan gelagat terdakwa.

 

Tidak hanya itu, petugas yang memeriksa koper terdakwa dengan X-Ray melihat benda mencurigakan. Selanjutnya petugas Bea Cukat Bandara Ngurah Rai Bali menghubungi pihak Polresta Denpasar untuk bersama-sama memeriksa isi dalam koper.

 

Ketika isi koper dibuka ditemukan 13 paket plastik sabu. Ketika ditimbang, sabu tersebut mempunyai berat kotor 3.206 gram atau dengan berat bersih 3.060 gram.(eli). 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Badung Konfirmasi Kasus Pertama Covid-19, Diskes Pastikan Bukan Transmisi Lokal

Kam Apr 2 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 02/04/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Salah satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang beralamat di Badung terkonfirmasi positif Virus Corona atau Covid-19. Ini merupakan kasus pertama setelah beberapa waktu lalu diberitakan Badung nihil Covid-19. Dalam website resmi http://Covid19.badungkab.go.iddiumumkan satu kasus positif Covid-19 di Kecamatan Kuta Utara.     Save […]

Berita Lainnya