DENPASAR-fajarbali.com | Edison Lumban Batu (23), driver transportasi online (Grab) yang sebelumnya ditangkap karena hendak memperkosa mahasiswi asal Turki, berinisial GB, di kawasan Jalan Uluwatu II seberang gang Buana Sari, Jimbaran, Kuta Selatan, Selasa (6/2/2018), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar.
Search Results for: dakwaan
DENPASAR-fajarbali.com | Ketut Adi Sinarya (23) hanya diam tertunduk saat mengetahui dirinya divonis pidana enam tahun dan enam bulan (6,5) penjara oleh majelis hakim, Selasa (3/2/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.
DENPASAR-fajarbali.com | I Made Muliantara alias Tuyul yang disidang karena mencuri sebuah Handphone (Hp) akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Wayan Kawisada.
DENPASAR-fajarbali.com | Kadek Adi Waisaka Putra (36) yang dengan beringas membacok istrinya, Ni Luh Putu Kariani hingga pergelangan kaki kakinya putus, dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (25/1/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Bule Australia bernama Baker Joshua James yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata beberapa waktu lalu, Selasa (23/1/2018) mulai diadili di PN Denpasar. Baru saja sidang dimulai terdakwa berulah dengan mengatakan kondisinya kurang sehat dan mengalami gangguan kejiwaan.
DENPASAR-fajarbali.com | Ida Bagus Rai Pati Putra (61), mantan hakim yang menjadi terdakwa menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan perkara penyerobotan lahan negara seluas 500 meter persegi di kawasan Jalan Ida Bagus Mantra, Gianyar, Rabu (17/1/2018), divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Sidang kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) asal Jepang dengan terdakwa I Putu Astawa, Selasa (9/1/2018) digelar. Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila ini masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Darmawan dan Kadek Wahyudi.
Bule Perancis bernama Anthony Fabien Georges Lambert (23) benar-benar bernasib sial. Bagaimana tidak, hanya gara-gara membawa ganja seberat 14,23 gram, dia harus mendekam dalam penjara selama 5 tahun.
Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek akhirnya menolak eksepsi/keberatan terdakwa kasus 19.000 pil ekstasi, Abdul Rahman Willy alias Willy bin NG Leng Kong.
Kasus dugaan penyebaran kebencian dengan tujuan untuk menimbulkan rasa permusuhan dengan terdakwa Donal Ignatius Soeyanto Baria alias Donald Bali, Rabu (8/11/2017) kembali disidangkan dan masuk dalam agenda pemeriksaan saksi.