Kasus dugaan penyebaran kebencian dengan tujuan untuk menimbulkan rasa permusuhan dengan terdakwa Donal Ignatius Soeyanto Baria alias Donald Bali, Rabu (8/11/2017) kembali disidangkan dan masuk dalam agenda pemeriksaan saksi.
DENPASAR-fajarbali.com | Ada tiga saksi yang dihadirkan, salah satunya adalah Pak Syam yang membantu terdakwa merekam adegan penistaan tersebut. Di hadapan majelis hakim pimpian Agus Walujo, pak Syam mengakui sempat dimintai tolong oleh terdakwa untuk merekam terdakwa yang sedang berpidato. "Tapi saya tidak tahu apa yang diucapkan terdakwa, saya hanya dimintai tolong untuk merekam," sebut saksi di muka sidang.
Saksi baru mengetahui isi rekaman yang diambilnya setelah video penistaan dan ujaran kebencian yang diperankan oleh terdakwa beredar dan menjadi varial di media sosial Youtube. Namun saksi membenarkan bila tempat pengambilan gambar dalam video itu dilakukan di villa tempat saksi bekerja, yaitu di vila Nomad di Jalan. Yudistira II No. 6 Seminyak, Kuta, Badung.
Sebagaimana terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fitrah yang diwakili oleh Jaksa I Made Tangkas menuturkan, pengambilan gambar dilakukan pada bulan Maret 2016 silam di Vila Nomad. Sebelum mengungah video yang isinya ujaran kebencian yang menyudutkan agama tertentu (SARA), terdakwa terlebih dahulu membuat akun Youtube dan emali yang diberi nama donaldbali7@gmail.com. "Dengan alamat email tersebut terdakwa berhasil melakukan pendaftaran di Youtube dengan nama Donald Bali," sebut Jaksa Tangkas.
"Tujuan terdakwa membuat akun Youtube awalnya hanya untuk menambah teman," lanjut jaksa Kejati Bali itu. Nah, pada bulan Maret 2016 terdakwa membuat sebuah rekaman dengan menggunakan hanphone. Dimana saat itu terdakwa merekam ekspresi dan ide-idenya dalam bentuk pidato.
Namun, pidato yang dibuat oleh terdakwa tersebut sarat dengan muatan penyebaran kebencian dan terkesan melecehkan agama tertentu. Setelah setelah merekam video tersebut, dengan menggunakan hanphone miliknya, terdakwa mengupload video tersebut ke Youtone dan diberi judul "Syahadat Islam".
Video yang diupload terdakwa dengan judul Syadahat Islam secara nyata telah bertentangan dengan ajaran Islam. Selain itu, terdakwa tidaklah mempunyai kapasitas maupun keahlian dalam menafsirkan ajaran agama Islam. Akibatnya, selain dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) UU ITE, terdakwa juga dijerat dengan Pasal 156a huruf a KUHP yang berkaitan dengan penodaan agama. (sar)