DENPASAR-fajarbali.com | Warga Negara (WN) Malaysia bernama Mohd Husaini bin Jaslee (35) yang diduga mengimpor atau membawa masuk 1887 butir pil ekstasi, Senin (7/1/2019) diadili di PN Denpasar.
Search Results for: dakwaan
DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (7/6/2018) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol.
DENPASAR-fajarbali.com | Bule Rusia bernama Aleksander Shandrov (33) yang kedapatan membawa Narkotika jenis psisolin dan lisergida, Senin (4/6/2018) dituntut hukuman penjara selama 20 bulan.
DENPASAR-fajarbali.com | I Ketut Mangku Suciata (35) yang menjadi terdakwa dalam kasus Narkotika benar-benar apes. Sebab, dengan barang bukti Narkotika sebanyak banyak, yaitu 0,92 gram, dia oleh majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, Senin (21/5/2018) divonis 10 tahun penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa Komang Rudiawan (21) dan Deni Gusti Alit (23) yang membobol akses data kamera pengintai (CCTV) di rumah milik korban Elly Rahmawati akhirnya oleh jaksa Kejati Bali dituntut hukuman masing-masing 10 bulan penjara.
DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol yang terjerat kasus Narkotika, Kamis (17/5/2018) dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpin IA Adnya Dewi menyatakan terdakwa Mang Jangol […]
DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa I Gede Juni Antara alias Katos yang merupakan anak buah dari Ni Luh Ratna Dewi (istri Mang Jangol) divonis hakim selama 6,5 tahun penjara dalam sidang putusan di PN Denpasar, Rabu (16/5/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Kakak Kandung Mang Jangol, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Novita Riama dalam sidang, Rabu (16/5/2018).
DENPASAR-fajarbali.com | Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Putra (25) yang merupakan sepasang kekasih diseret ke PN Denpasar untuk diadili. Keduanya menjadi terdakwa karena duduga melakukan tindak pidana Narkotika.
DENPASAR-fajarbali.com | Nekat membakar kamar kos pacarnya, terdakwa I Gede Dedi Setiawan 18) pada sidang, Senin (14/5/2018) dituntut hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara.