DENPASAR-fajarbali.com | Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, Kamis (7/6/2018) menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol.
Dalam amar putusnya majelis hakim menyatakan sependapat dengan JPU Dewa Narapati yang sebelumnya menuntut Mang Jangol dengan pidana penjara jarang selama 15 tahun.
Yaitu menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan JPU.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya memangkas hukuman dari 15 tahun penjara yang dimohonkan jaksa menjadi 12 tahun.
“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun,”sebut Hakim Adnya Dewi dalam amar tuntutanya. Atas tuntan itu, terdakwa tanpa pikir panjang dan tanpa berkoordinasi dengan pengacaranya langsung menyatakan menerima.
“Terimakasi yang mulia, cukup saya menerima putusan yang mulia. Saya tidak ajukan apa-apa lagi,” ucap Mang Jangol langsung berdiri dan menyalami Majelis Hakim, lalu keluar menuju pintu samping dengan pengawalan ketat polisi.
Tapi sebelum terdakwa meninggalkan ruang sidang, majelis hakim terlebih dahulu menasehatinya.”Ingat dengan menerima hukuman ini, terdakwa harus berjanji tidak mengulangi lagi ya. Ingat anak-anak masih kecil,”tegur hakim sebelum sidang bubar.
Sementara itu Iswayudi Eddy P selaku kuasa hukum terdakwa mengaku sebenarnya akan mengambil sikap pikir-pikir dan minta waktu sama seperti halnya Jaksa. “Tapi karena terdakwa mengatakan menerima ya sudah mau bagaimana lagi,”sebut Iswahyudi.
Seperti dipaparkan dalam dakwaan, bahwa terdakwa Mang Jangol bersama I Kadek Dendi Suardika alias Dendi (terdakwa dalam berkas terpisah) pada tanggal 31 Oktober 2017 bertempat di kamar Dendi di Jalan Pulau Batanta No 70 menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu.
Berawal saat terdakwa mendatangi Dendi untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak dua paket, yang masing masing beratnya 1 gram sehingga berat keseluruhan adalah 2 gram. “Setelah menerima itu Dendi memecah dua paket sabu itu menjadi 9 paket.”sebut JPU.
Kemudian pada 2 November 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, Dedndi menjual 4 paket kepada orang yang tidak diketahui namanya. Kemudian pada hari Jumat 3 November 2017 Dendi menjual lagi 4 paket sabu kepada I Gede Juni Antara alias Katos (terdakwa dalam berkas terpisah).
“Dari hasil penjualan 8 pekat sabu itu Dendi mendapatkan uang sebanyak Rp 5 juta. Uang Rp 5 juta itu oleh Dendi dititipkan kepada Sumiati (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk diberikan kepada terdakwa,”kata jaksa dari Kejari Denpasar itu.
Kemudian I Gede Juni Antara alias Katos kembali mendatangi Deni untuk membeli sabu seberat 0,31 gram dan 0,14 gram. Lalu sekitar pukul 22.30 dengan membawa satu paket sabu,
Katos menuju sebelah utara di Jalan Pulau Batanta untuk menunggu seseorang yang akan membeli sabu seberat 0,31 gram. Namun saat itu pula Katos ditangkap oleh petugas dari Polresta.
Tidak lama kemudian polisi juga berhasil mengamankan Dendi. Dari keterangan Dedi, dia mendapat sabu dari terdakwa Mang Jangol. Atas keterangan itu, polisi lalu mendatangi kediaman terdakwa Mang Jangol di Jln. Pulau Batanta No 70.
Sampai di rumah terdakwa, petugas bertemu dengan saksi Ni Komang Asti Suryaningsih (istri ketiga terdakwa) dan Ni Made Nasih (orang tua terdakwa).
Kedua saksi itu lalu menunjukkan kamar terdakwa. Namun saat hendak dibuka oleh petugas kamar tersebut dalam keadaan terkunci, tapi jendela kamar yang ada di sebelah pintu dalam keadaan terbuka.“Polisi lalu masuk kedalam kamar tersebut melalui jendela dan membuka pintu dari dalam,”sebut JPU.
Petugas melakukan penggeldahan dan ditemukan sabu sabu seberat 0,14 gram yang disimpan di dalam satu buah kantong warna hitam. Polisi juga menemukan dua plastik klip yang di dalamnya berisi sabu sabu masing masing sebarat 0,85 gram dan 0,80 gram.
Polisi kembali menemukan dua satu plastik klip yang di dalamnya terdapat dua plastik klip yang masing masing berisi sabu sabu sebarat 0,81 gram dan 0,85 gram.“Selain itu polisi juga menemukan 3 buah bong (alat hisap sabu) yang disembunyikan di plafon tempat tidur,”ungkap jaksa Dewa Narapati.
Dari penggeledahan itu polisi juga menemukan satu kotak plastik yang di dalamnya berisi plastik klip yang berisi sabu sabu sebarat 0,28 gram dan kristal bening sodium sulfat dengan berat bersih 3,43 gram serta satu buah bong.
Seperti diketahui, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, terdakwa Mang Jangol tidak ada di tempat. Mang Jangol baru ditangkap polisi pada 13 November di sebuahkandang sapai di Desa Payangan, Gianyar.(eli)