https://www.traditionrolex.com/27 Mang Jangol Dituntut 15 Tahun Penjara  - FAJAR BALI
 

Mang Jangol Dituntut 15 Tahun Penjara 

(Last Updated On: 17/05/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Mang Jangol yang terjerat kasus Narkotika, Kamis (17/5/2018) dituntut hukuman 15 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dan Dewa Lanang Raharja dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpin IA Adnya Dewi menyatakan terdakwa Mang Jangol terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua. 



Yaitu melakukan, turut melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.  

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa Kejari Denpasar ini terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. 



Yang memberatkan, terdakwa adalah Wakil Ketua DPRD Bali yang saharusnya memberikan contoh bagi masyarakat, terdakwa sempat masuk dalam daftar pencarian orang, dan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah. 

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatanya dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga. “Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun,”sebut jaksa dalam surat tuntutanya. 

Selain itu jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 1 Miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi Eddy P dan Arimba Putra menyatakan mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya.”Kami mengajukan pembelaan,”sebut Iswahyudi dimuka sidang. 

Tuntutan yang diterima Mang Jangol ini, sama persis dengan tuntutan yang diterima oleh istrinya, Ni Luh Ratna Dewi. Dimana sebelumnya, JPU Putu Gede Suriawan menuntut Ni Luh Ratna Dewi alias Bu Dewi dengan pidana penjara selama 15 tahun. 




Jaksa dalam amar tuntutanya menyatakan, terdakwa Bu Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Sementara itu sebagaimana dalam dakwaan jaksa dipaparkan, bahwa terdakwa Mang Jangol bersama I Kadek Dendi Suardika alias Dendi (sudah divonis) pada tanggal 31 Oktober 2017 bertempat di kamar Dendi di Jalan Pulau Batanta No 70 menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu.

Berawal saat terdakwa mendatangi Dendi untuk menyerahkan Narkotika jenis sabu sabu sebanyak dua paket, yang masing masing beratnya 1 gram sehingga berat keseluruhan adalah 2 gram. Setelah menerima itu Dendi memecah dua paket sabu itu menjadi 9 paket.

Kemudian pada 2 November 2017 sekitar pukul 16.00 Wita, Dedndi menjual 4 paket kepada orang yang tidak diketahui namanya. Kemudian pada hari Jumat 3 November 2017 Dendi menjual lagi 4 paket sabu kepada I Gede Juni Antara alias Katos (sudah divonis).

“Dari hasil penjualan 8 pekat sabu itu Dendi mendapatkan uang sebanyak Rp 5 juta. Uang Rp 5 juta itu oleh Dendi dititipkan kepada Sumiati (terdakwa dalam berkas terpisah) untuk diberikan kepada terdakwa,”kata jaksa dari Kejari Denpasar itu.

Kemudian I Gede Juni Antara alias Katos kembali mendatangi Deni untuk membeli sabu seberat 0,31 gram dan 0,14 gram. Lalu sekitar pukul 22.30 dengan membawa satu paket sabu, Katos menuju sebelah utara di Jalan Pulau Batanta untuk menunggu seseorang yang akan membeli sabu seberat 0,31 gram. Namun saat itu pula Katos ditangkap oleh petugas dari Polresta.

Tidak lama kemudian polisi juga berhasil mengamankan Dendi. Dari keterangan Dedi, dia mendapat sabu dari terdakwa Mang Jangol. Atas keterangan itu, polisi lalu mendatangi kediaman terdakwa Mang Jangol di Jln. Pulau Batanta No 70. Sampai di rumah  terdakwa, petugas bertemu dengan saksi Ni Komang Asti Suryaningsih (istri ketiga terdakwa) dan Ni Made Nasih (orang tua terdakwa).




Kedua saksi itu lalu menunjukkan kamar terdakwa. Namun saat hendak dibuka oleh petugas kamar tersebut dalam keadaan terkunci, tapi jendela kamar yang ada di sebelah pintu dalam keadaan terbuka. “Polisi lalu masuk kedalam kamar tersebut melalui jendela dan membuka pintu dari dalam,”sebut JPU.

Petugas  melakukan penggeldahan dan ditemukan sabu sabu seberat 0,14 gram yang disimpan di dalam satu buah kantong warna hitam. Polisi juga menemukan dua plastik klip yang di dalamnya berisi sabu sabu masing masing sebarat 0,85 gram dan 0,80 gram. Polisi kembali menemukan dua satu plastik klip yang di dalamnya  terdapat dua plastik klip yang masing masing berisi sabu sabu sebarat 0,81 gram dan 0,85 gram.

“Selain itu polisi juga menemukan 3 buah bong (alat hisap sabu) yang disembunyikan di plafon tempat tidur,”ungkap jaksa Dewa Narapati. Dari penggeledahan itu polisi juga menemukan satu kotak plastik yang di dalamnya berisi plastik klip yang berisi sabu sabu sebarat 0,28 gram dan kristal bening sodium sulfat dengan berat bersih 3,43 gram serta satu buah bong.

Seperti diketahui, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, terdakwa Mang Jangol tidak ada di tempat. Mang Jangol baru ditangkap polisi pada  13 November di sebuahkandang sapai di Desa Payangan, Gianyar. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mantra-Kerta Akan Luncurkan Pengaduan Online Pro Bali

Kam Mei 17 , 2018
Dibaca: 26 (Last Updated On: 17/05/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur yang diusung Koalisi Rakyat Bali (KRB) Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra – I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta) akan meluncurkan pengaduan online bernama Pro-Bali. Hal ini disampaikan Cagub Rai Mantra di hadapan para komisioner Ombudsman RI Perwakilan Bali di Kantor […]

Berita Lainnya