https://www.traditionrolex.com/27 Bawa Narkotika dari Luar Negeri, Bule Rusia Dituntut 20 Bulan Penjara  - FAJAR BALI
 

Bawa Narkotika dari Luar Negeri, Bule Rusia Dituntut 20 Bulan Penjara 

(Last Updated On: 04/06/2018)

DENPASAR-fajarbali.com | Bule Rusia bernama Aleksander Shandrov (33) yang kedapatan membawa Narkotika jenis psisolin dan lisergida, Senin (4/6/2018) dituntut hukuman penjara selama 20 bulan. 



Dihadapan majelis hakim pimpinan I Ketut Tirta, Jaksa Penuntut umum (JPU) Martinus menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelahguna Narkotika untuk dirinya sendiri. 



Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 126 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tentang Narkotika. “Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,”sebut Jaka Kejati Bali itu. 

Atas tuntutan itu terdakwa  yang ketangkap bawa membawa 3 butir obat yang diduga Narkotika jenis Psilosin seberat 0.33 gram 2 lembar Narkotika jenis Lisergida (LSD) masing-masing unkuran 0,5 cm x 0,5 cm dan 1 cm x 0,5 cm menyatakan mengajukan pembelaan. 

Sementara itu sebagian dalam dakwaan jaksa terungkap, terdakwa  yang didamoingi tiga pengacara sekaligus ini ditangkap di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai saat tiba dari Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 2 Februari 2018 sekira pukul 15.30 Wita.




Saat masuk di terminal kedatangan, dua orang petugas melihat gerak-gerik terdakwa sangat mencurigakan. Karena curigi, petugas lantas memeriksa barang bawaan terdakwa dengan menggunakan mesin X-Ray. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaan terdakwa.

“Saat itu petugas menemukan satu bungkusan plastik warna putih berisi 3 kapsul yang mengandung sediaan narkotika,”sebut jaksa Kejati Bali itu.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Menariknya saat digeledah, petugas kembali menemukan Narkotika jenis Lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa.

Atas temuan itu, petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai melakukan penangkan terhadap terdakwa dan menyerahkan terdakwa ke Polda Bali untuk disidik lebih lanjut. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bali Resmi Miliki Perda Keolahragaan

Sen Jun 4 , 2018
Dibaca: 32 (Last Updated On: 04/06/2018)DENPASAR-fajarbali.com | Akhirnya Provinsi Bali memiliki peraturan yang berfokus pada olahraga. Peraturan yang dimaksud adalah Perda Tentang Keolahragaan. Pembahasan Perda Tentang Keolahragaan sebelumnya sempat berlangsung panas dan penuh perdebatan. Khususnya terkait angka penganggaran keolahragaan yang harus dicantumkan dalam Pasal.  Save as PDF

Berita Lainnya