https://www.traditionrolex.com/27 WN Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati - FAJAR BALI
 

WN Malaysia Ini Terancam Hukuman Mati

(Last Updated On: 07/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Warga Negara (WN) Malaysia bernama Mohd Husaini bin Jaslee (35) yang diduga mengimpor atau membawa masuk 1887 butir pil ekstasi, Senin (7/1/2019) diadili di PN Denpasar.

Sidang masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanti Murtiasih yang diwakili oleh Jaksa Megawati. 

Jika melihat dari Pasal yang tertuang dalam dakwaan, maka terdakwa yang didampingi pengacara Ketut Dody Artha Kariyawan ini pun terancam hukuman mati. Jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama pada dakwaan kedua. 

Sementara itu, dalam dakwaan diuraikan, terdakwa ditangkap petugas pada tanggal 9 Sempter 2018 di Bandara Soekarno-Hatta, Cengakerang. Saat ditangkap, terdakwa tidak sendiri. Dia bersama Nurasyqin binti AB Razak. 

Dalam dakwaan diuraikan pula, sebelum ditangkap, pada tangga 3 September 2018 sekira pukul 06.00 waktu Malaysia, terdakwa bersama Nurasyqin binti AB Razak berangkat dari Kuala Lumpur menuju Bali dengan menumpang pesawat Air Asia D7798. 

Tiba di Bali sekitar pukul 10.00 Wita, terdakwa membawa satu buah tas laptop warna hitam, satu buah tas gendong, dan tas koper warna abu abu Sedangkan temanya, membawa satu buah tas gendong warna biru dan sebuah tas koper warna silver. 

Saat tiba di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, keduanya yang sebelumnya sempat ke toilet menuju ke tempat pemeriksaan Bea Cukai dan mengisi Declaration Custom.  Usai mengisi dan menyerahkan Declaration Custom kepada petugas, terdakwa diarahkan melakukan pemeriksaan barang di mesih X-Ray. 

“Saat periksaan dengan mesin X-Ray, terdakwa hanya memasukan tas koper warna abu-abu, sedangka tas laptop warna hitam tidak terdakwa masukkan ke mesin X-Ray,” sebut jaksa Kejati Bali itu. 

Aksi itu dilihat oleh petugas dan meminta terdakwa untuk memasukan tas laptop warna hitam kedalam mesin X-Ray. Tapi, karena isi dari tas laptop itu adalah ekstasi, terdakwa yang merasa khawatir perbuatanya diketahui, kembali tidak memasukan tas itu kedalam mesin X-Ray. 

Terdakwa meletakkan tas laptop itu disamping mesin X-Ray, dan untuk mengelabuhi petugas terdakwa kembali memasukan tas koper warna abu-abu kedalam mesin X-Ray.

Setelah meletakkan tas laptop di samping mesin X-Ray, terdakwa langsung meninggalkan bandara dengan membawa tas koper warna abu-abu.  Selanjutnya terdakwa mencari penginapan, dan sore harinya langsung melanjutkan perjalanan ke Jakarta dan dilanjutkan kembali ke Malaysia. 

Sedangkan temanya, Nurasyqin binti AM Razak tetap berada di Bali yang kembali ke Malaysia tidak bersamaan dengan terdakwa. 

Tidak lama setelah terdakwa bersama temanya meninggalkan Bandara, sekitar pukul 13.00 Wita, salah satu petugas mendapat laporan dari penumpang tentang adanya tas laptop warna hitam disamping mesin X-Ray. 

Oleh petugas, tas laptop itu kemudian dimasukan kedalam mesin X-Ray. Dari hasil pemeriksaan, diketahui  bahwa didalam tas laptop itu berisikan Narkotika yang diduga ekstasi sebanyak 1887 butir atau sebarat 588,7 gram. 

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan CCTV oleh petugas untuk mencari tahu siapa pemilik dari tas yang berisikan ekstasi ini. Dari CCTV petugas memastikan bahwa tas yang berisikan ekstasi itu adalah milik terdakwa. 

Atas temuan itu, Polda Bali langsung menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap terdakwa dan juga rekanya. Polisi, baru bisa menangkap terdakwa saat terdakwa bersama rekanya kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarn Hatta, Cengkareng, Minggu (9/9/2018). 

Sehari kemudian, petugas Polisi Bandara Soekarno Hatta menyerahkan terdakwa kepada Polda Bali untuk diperiksa lebih lanjut. Atas dakwaan ini, terdakwa melalui pengacaranya sepakat mengajukan keberatan atau eksepsi. (eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Revisi Perda RTRW Diklaim Mampu Atasi Ketimpangan Pembangunan

Sen Jan 7 , 2019
Dibaca: 32 (Last Updated On: 07/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Ketimpangan pembangunan yang terjadi di Bali menjadi permasalahan serius, harus ditangani oleh pemerintah.  Save as PDF

Berita Lainnya