Impor 14,23 Gram Ganja, Bule Perancis Divonis 5 Tahun Penjara

Bule Perancis bernama Anthony Fabien Georges Lambert (23) benar-benar bernasib sial. Bagaimana tidak, hanya gara-gara membawa ganja seberat 14,23 gram, dia harus mendekam dalam penjara selama 5 tahun. 

 

DENPASAR-fajarbali.com | Ini sesuai dengan putusan Hakim PN Denpasar dalam sidang,  Selasa (21/11/2017).  Majelia hakim pimpinan Made Pasek dalam amar putusnya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  I Dewa Gede Anom Rai.  

Dimana sebelumnya jaksa dari Kejati Bali menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor Narkotika. Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dalam Pasal 113 ayat (1) UU RI No.  35 tahun 2009 tentang Narkotika.  

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, “kata Hakim Made Pasek dalam amar putusanya.  Selain menghukum penjara,  Hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar. “Apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” tandas majelis hakim. 

Atas putusan itu terdakwa yang didampingi pengacara Maya Arsanti menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir yang mulia, “sebut Maya.  Hal senada juga menjadi sikap jaksa.  

Usai sidang,  Maya mengatakan sejatinya terdakwa tidak pantas dihukum sebagai pengimpor Narkita. Alasanya,  barang bukti ganja sebarat 14,23 gram yang dibawa terdakwa dari Bangkok, Thailand adalah untuk dipakaindiri.

 “Seharusnya terdakwa didakwa sebagai penyalahguna.  Karena terungkap dalam sidang terdakwa menggunakan ganja untuk menghilangkan rasa sakit,” sebut Maya. 

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU, terdakwa di tangkap pada tanggal 13 Juni 2017 lalu di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai sekitar pukul 19.00.Wita setibanya dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Penangkapan terdakwa berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai dengan gerak-gerik terdakwa yang saat itu membawa tas koper berwarna biru. Atas kecurigaan itu petugas langsung memeriksa tas milik terdakwa dengan menggunakan mesin X-Ray.

“Dari pemeriksaan mesin X-Ray, nampak ada benda mencurigakan dalam tas koper terdakwa,”sebut jaksa.Atas temuan itu petugas Bea Cukai langsung membongkar tas koper terdakwa.Saat dibuka, petugas menemukan ganja kering yang setalah ditimbang beratnya mencapai 14,23 gram netto.

Saat ditanya petugas, terdakwa mengakui ganja itu miliknya yang didapat dari temanya di India. (sar)