https://www.traditionrolex.com/27 Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Perlu Memiliki Pengetahuan yang Memadai - FAJAR BALI
 

Wartawan Peliput Wabah Covid-19 Perlu Memiliki Pengetahuan yang Memadai

(Last Updated On: 08/04/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Wartawan yang akan harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai Covid-19. Selain itu wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan penyakit Covid-19 dilarang melakukan liputan. 

 

Hal itu terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Selasa (7 /4/2020) di Jakarta. “Setelah melihat perkembangan di lapangan dan terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baik untuk perlindungan terhadap wartawan maupun keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu  mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah Covid -19,” ingkap Ketua Umum PWI Pusat, Atal Depari.

Dikatakan, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan. Selain itu, tambah Atal, panduan ini dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan. “Tetapi tetap  mencakup semua yang terkait peliputan wabah Covid-19,” tegas Atal.

Dalam panduan  yang terdiri dari 12 point itu, antara lain diatur, wartawan tidak datang meliput langsung kasus Covid-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besarnya. Selain itu wartawan tidak boleh masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban penyakit Covid-19. Dalam kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.

Untuk menghindari penyebaran Covid-19, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker menjaga jarak dan sebagainya.  ”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” tegas Ketua Umum PWI Pusat.

 Atal pun menyebut panduan  ini sebenarnyasudah dipersiapkan sejak merebaknya wabah Covid-19, tetapi untuk menampung berbagai persoalan muktahir yang munculnya dalam peliputan di lapangan, sengaja panduan ini baru disyahkan  dan diberlakukan sejak Rabu (8/4/2020).

Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah Covid-19, Wina Armada Sukardi menerangkan, panduan ini telah mengadopsi juga perkembangan teknologi. Misalnya postingan dari pasien Covid-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya. “Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan harus menyebut sumber yang jelas,” tegas Wina.

Wina mengatakan, pemakain drone tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus Covid-19.  “Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” kata Wina. ( car).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekda I Gede Susila Video Conference dengan Kemendagri Bahas Corona

Rab Apr 8 , 2020
Dibaca: 33 (Last Updated On: 08/04/2020)TABANAN – fajarbali.com | Terkait pandemi covid-19 yang saat ini tengah melanda Dunia termasuk Indonesia, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan agar Kepala Daerah baik itu Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat melakukan kebijakan dalam percepatan penanganan covid-19. Hal itu Ia sampaikan dalam video conference yang dilakukan secara langsung […]

Berita Lainnya