Majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Made Pasek akhirnya menolak eksepsi/keberatan terdakwa kasus 19.000 pil ekstasi, Abdul Rahman Willy alias Willy bin NG Leng Kong.
DENPASAR-fajarbali.com | Pada sidang, Senin (13/11/2017), majelis hakim dalam amar putusan selanya menyatakan, kebaratan terdakwa yang menyebut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur karena tidak menguraikan perbuatan materiil terdakwa dianggap sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan di persidangan.
Majelis hakim juga menyatakan, keberatan terdakwa yang menyebut JPU dalam menyusun dakwaan tidak jelas tidak bedasar. Sebab, menurut majelis hakim uraian JPU dalam dakwaan sudah jelas menggambarkan ada perbuatan terdakwa membeli melalui Busi Liman dengan diantarnya ke Diskotik Aksaksa.
Tak hanya itu, eksepsi terdakwa melalui kuasa hukumnya, yang menyebut soal antara terdakwa dengan dua terdakwa lainnya, Dedi Setiawan dan Iskandar Hali tidak saling mengenal, hakim menyebut soal ini sudah masuk pada pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan.
Sementara itu, soal peran terdakwa dalam kasus ini, disebutkan hakim sudah sangat jelas. Dimana sebelum peristiwa ditangkapnya terdakwa, bahwa Busi Liman menghubungi terdakwa untuk menjual ekstasi.
“Namun saat itu terdakwa menjawab terlalu banyak,” sebut hakim dalam putusan selanya. Tapi, setelah dihubungi kembali, terdakwa meminta saksi Budi Liman untuk membawanya ke room 26 Akasaka.
“Dengan demikian peran terdakwa sudah cukup jelas, namun apakah itu merupakan tindak pidana harus dibuktikan dalam persidangan,”ungkap Hakim Made Pasek.
Yang terakhir terkait keberatan terdakwa soal surat dakwan primer dan subsider yang disebut disusun sama persis atau copy paste, majelis hakim menyebut, memang benar dalam dakwaan itu adalah sama.
Namun itu tidak menjadikan dakwaan kabur, karena dalam urain dakwaan jelas bahwa terdakwa sebagai pelaku tindak pidana. “Dengan demikian keberatan terdakwa haruslah ditolak,” tegas hakim.
Majelis hakim pun akhirnya memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(sar)