Foto: LEGA-Yuliana (kanan) dikunjungi petugas LPS di lokasi usahanya. Yuliana lega setelah depositonya di Bank Pasar Umum, Denpasar dikembalikan dalam waktu cepat.
DENPASAR – fajarbali.com | Setelah menegakkan bahu yang semula suntuk menjahit kain berwarna putih pada mesin jahit “Butterfly” kesayangannya, Yuliana, mulai menceritakan “asam garam” pengalamannya sebagai nasabah perbankan.
Penjahit berusia 63 tahun itu, mengaku nyaris kehilangan harapan di masa tuanya, setelah Bank Pasar Umum (BPU) yang terletak di Jalan Teuku Umar, Denpasar, dinyatakan bangkrut. Kabar itu dikuatkan dengan keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin operasional BPU pada 25 November 2022, lalu.
Di BPU itulah, Yuliana “menitipkan” bekal masa tuanya berupa deposito sebesar Rp 46.000.000. “Bagi orang lain, mungkin jumlah itu kecil. Tapi bagi saya sangat besar,” kata Yuliana, ditemui di lokasi usahanya, Jalan Gunung Agung, Kota Denpasar, Bali, belum lama ini.
Selain soal nominal, wanita berbaju putih ini, menyebut, depositonya sarat nilai historis karena dikumpulkan sedikit demi sedikit hingga bertahun-tahun. Dengan harapan, ia tidak merepotkan keluarga di masa tuanya.
“Begitu baca info di grup WhatsApp bahwa BPU bangkrut, saya kaget, takut, juga khawatir duit saya tidak kembali,” kenang Yuliana yang tak menyangka sedikit pun BPU yang dipercayainya selama belasan tahun telah gulung tikar.
Tumpukan beban di dadanya mendadak lenyap, ketika tim Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan Yuliana tidak akan kehilangan pundi-pundi rupiahnya.
Benar saja, setelah dilakukan pendampingan oleh tim LPS, Yuliana dinyatakan memenuhi syarat sebagai nasabah yang modalnya wajib dikembalikan. Tak sampai tiga bulan, bekal masa tuanya kembali.
Sejak saat itu, Yuliana benar-benar merasakan kehadiran negara, dalam hal ini LPS sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Tanpa ragu, uang itu kembali didepositokan di bank lain.
Setelah mendapatkan pengalaman berharga itu, Yuliana berpendapat, di bank apa saja, aman menaruh uang, asalkan dijamin LPS dan suku bunganya tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
Ia pun kembali menaruh uang tersebut di bank lain. Tentunya yang dijamin LPS. Berkat LPS, ia sama sekali tidak merasa trauma. Langkah ini, menurutnya, lebih aman daripada menyimpan di rumah. “Kalau naruh di rumah bisa saja kecurian atau bencana lain. Saya putuskan taruh lagi di bank yang dijamin LPS,” pungkas Yuliana.
Sebelumnya, Kepala Divisi Kehumasan Sekretariat LPS Haydin Haritzon, kepada awak media, di Seminyak Kuta, Badung, menjelaskan, sepanjang 2019-2022, di Bali terdapat empat BPR yang dilikuidasi, yaitu PT BPR Legian dengan tanggal CIU 21 Juni 2019, PT BPR Calliste Bestari tanggal CIU 13 Agustus 2019, PT BPR Sewu Bali tanggal CIU 2 Maret 2021 dan PT BPR Pasar Umum tanggal CIU 25 November 2022.
Haydin Haritzon, menambahkan, para nasabah bank harus paham syarat-syarat penjaminan LPS, seperti tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS serta tidak terindikasi dan atau melakukan tindakan fraud.
Penjaminan LPS, lanjut dia, maksimal Rp 2 miliar per nasabah per bank. Sedangkan suku bunga yang dijamin oleh LPS yaitu 4,25 persen untuk bank umum, dan Valuta Asing (Valas) sebesar 2,25 persen per April 2023. Dilansir dari situs web LPS, suku bunga deposito BPR yang dijamin LPS yaitu hingga 6,75 persen.
Untuk menyosialisasikan lebih luas lagi terkait tugas pokok dan fungsinya, LPS menggandeng insan pers, khususnya di Bali. “Semoga sinergi ini makin kuat. Karena kami butuh bantuan teman-teman media untuk edukasi masyarakat,” jelas Haydin Haritzon. Gde