Komisi II DPRD Bali Surati Gubernur Bali Soal Keluhan Pengusaha Angkutan, Minta Gubernur Bali Beri Keringanan Bayar Pajak Kendaraan

(Last Updated On: 11/08/2021)

DENPASAR-fajarbali.com | Pandemi Covid-19 membuat sektor perekonomian di Bali terpuruk. Terlebih sampai saat ini pariwisata tak kunjung dibuka oleh Pemerintah. Menyebabkan banyak pelaku pariwisata yang mengeluh bahkan ambruk lantaran tak bisa beroperasi.


Salah satunya para pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA). Diketahui, mereka mendatangi DPRD Bali untuk menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya, Senin (02/08/2021) lalu. Kedatangan mereka diterima oleh Komisi II DPRD Bali dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali Made Santha.

Saat dikonfirmasi, Selasa (03/08/2021), Ketua Komisi II DPRD Bali IGK Kresna Budi menyatakan, saat ini sudah ada aturan berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tidak terdapat klausul yang mengatur mengenai kendaraan angkutan darat komersial.

Baca juga :
Tim Gabungan Susuri Pantai Sisi Barat, Cari Korban Terseret Arus
Luncurkan Aplikasi I-Ban, Bupati Tamba : Agar Distribusi Bansos Adil dan Merata

Mengacu pada aturan tersebut, seharusnya para pengusaha angkutan darat juga mendapat bantuan dari pemerintah. Misalnya saja keringanan dalam membayar pajak.

“Organda ini namanya mobil-mobil pariwisata, perhubungan, ternyata mereka aturan di Pergub belum masuk mereka, jadi wajar mereka kemudahan,” katanya.

Bukan itu saja, pengusaha angkutan di Bali juga masuk menjadi bagian dari pariwisata. Sama-sama terdampak Pandemi Covid-19. Disamping itu, sebelum adanya Pandemi, mereka dinilai juga taat dalam membayar pajak.

“Mereka kan ingin kemudahan juga, mereka kan juga terdampak juga daripada Covid ini, wajar lah mereka selama ini yang sudah bayar pajak dengan baik ya kan,” akunya.

Lebih lanjut, saat pertemuan itu para pengusaha meminta adanya kebijakan dari Pemprov Bali berupa keringanan bayar pajak. Yakni soal perpanjangan STNK, BBNKB, dan pajak kendaraan yang tidak mendapat keringanan pemutihan pajak yang diterapkan Pemprov sejak awal Juni hingga akhir tahun ini.

“Dalam pengujian KIR, dalam samsat juga, wajar ya, kalau BBNKB juga. Apalagi ada yang tidak nyamsat lima tahun dapat keringanan tiga tahun kan, mereka sudah terdampak langsung 1,5 tahun. Jadi wajar dong dapat pemutihan,” tandasnya.

Usai pertemuan, politisi asal Kabupaten Buleleng ini langsung bergerak cepat dengan bersurat kepada Gubernur Bali Wayan Koster untuk memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan. Ini dilakukan sebagai tindaklanjut terhadap keluhan serta aspirasi dari Organda.

“Komisi II juga memberikan rekomendasi kepada Bapak Gubernur supaya ini kan terdampak langsung mereka diberikan kemudahan juga,” akunya.

Seperti diketahui, dalam Pergub Bali tersebut, Pemprov Bali memberikan keringanan kepada masyarakat untuk taat pajak melalui tiga item yakni, Diskon Piutang Pajak Kendaraan, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Diskon Pajak Kendaraan tersebut diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun maka, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Kebijakan diskon pajak tersebut dimulai 8 Juni s.d 3 September 2021. Kebijakan GRATIS Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II) sendiri dimulai dari tanggal 4 September s.d 17 Desember 2021.

Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Sedangkan untuk kebijakan Pemutihan Pajak merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB II), yang berlaku mulai tanggal  8 Juni s.d 17 Desember 2021. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gerindra Bali Kirimkan Beberapa Nama Calon Ketua DPD

Rab Agu 11 , 2021
Dibaca: 9 (Last Updated On: 11/08/2021)DENPASAR-fajarbali.com | Sampai saat ini jabatan Ketua DPD I Partai Gerindra Bali masih lowong pasca meninggalnya Ida Bagus Putu Sukarta. Terkait hal itu, DPP Partai Gerindra menyarankan agar Gerindra Bali mengusulkan beberapa nama untuk menjadi kandidat Ketua DPD.  Save as PDF

Berita Lainnya