https://www.traditionrolex.com/27 Krama Pakudui Minta Proses Eksekusi Ditunda - FAJAR BALI
 

Krama Pakudui Minta Proses Eksekusi Ditunda

(Last Updated On: 09/08/2020)

GIANYAR – fajarbali.com | Sejumlah krama Pakudui Kangin Desa Adat Pakudui, Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang didampingi kuasa hukumnya, mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Jumat (7/8/2020) lalu. Kedatangan ini guna menyerahkan berkas gugatan bantahan atas terbitnya risalah pemberitahuan eksekusi nomor : 09/PDT.G/2012.GIR tertanggal 30 Juli 2020. Krama Pakudui Kangin meminta agar eksekusi yang direncanakan 31 Agustus 2020 mendatang ditunda. 

Pada kesempatan di PN Gianyar, Kuasa Hukum, Ananda Pratama menjelaskan proses hukum terhadap tanah sengketa laba Pura Puseh Desa Adat Pakudui sampai saat ini masih berjalan. “Semua pihak terkait agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Agar tidak melakukan tindakan apapun. Bagaimana fakta yang sebenarnya, agar semakin terang benderang. Tidak ambil tindakan main hakim dulu,” jelas Ananda Pratama. Diharapkan ada kesepakatan, sebab krama Pakudui Kangin berkeyakinan penuh dan utuh bahwa mereka memang pengempon Pura Puseh. “Jadi betul memang ada proses hukum, tapi diluar itu ada hak adat keagamaan krama Pakudui Kangin yang harus dijaga,” terang advokat dari kantor Hukum RAH ini.

Gugatan bantahan yang disampaikan ditegaskan bahwa Krama Pakudui Kangin sebagai pengempon dan berhak pula atas laba Pura Puseh Pakudui. Atas sebidang tanah dengan luas 2.600 Meter persegi (2,6 are) berdasarkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2012 dengan nomor objek pajak : 51.04.060.004.025-0026.0 yang termasuk ke dalam objek sengketa. “Klien kami sangat dirugikan sekali telah diletakkan sita eksekusi terhadap bidang tanah ini,” terang Ananda. Ditambahkan, banyak yang tidak sesuai antara letak, luas dan batas-batas terhadap objek sengketa tanah laba Pura Puseh yang dimohonkan eksekusi tersebut,” tambahnya lagi.

Perwakilan krama I Wayan Subawa meminta agar eksekusi nanti ditunda. Pihaknya khawatir, kalau akan terjadi kesalahpahaman atau mungkin pelanggaran kesepakatan. Terutama pada butir kesepakatan bahwa tanah laba Pura Puseh, peruntukannya untuk Pura Puseh yang disungsung krama. “Kalau tetap dilaksanakan ekseusi, maka akan terjadi pelanggaran kesepakatan itu. Eksekusi ini akan berakibat fatal bagi kami selaku pengempon,”  jelasnya.

Objek sengketa dengan luas 2,6 are, kata Wayan Subawa selama ini termanfaatkan untuk fasilitas perantenan, akses ke setra atau kuburan, serta terdapat Pura Dukuh. “Kalau dieksekusi, pasti itu dibongkar. Itu simbol keagamaan yang dibongkar. Maka itu kami meminta agar eksekusi ditunda. Jangan main tubruk, karena ini menyangkut fasilitas keagamaan,” tegasnya.(gds).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekda Wisnu Wijaya Pimpin Pelepasan 10 Ribu Tukik

Ming Agu 9 , 2020
Dibaca: 10 (Last Updated On: 09/08/2020)GIANYAR – fajarbali.com | Sekitar 10 ribu ekor tukik dilepaskan dalam kegiatan Bali Resik Sampah Plastik dan Pelepasan Tukik di  Pantai Saba Gianyar, Desa Saba Kecamatan Blahbatuh Gianyar, Jumat (7/8/2020) lalu.  Save as PDF

Berita Lainnya