DENPASAR – Fajarbali.com | Pria asing warga negara Prancis bernama Emannuel Alain PM (53) yang menjadi terdakwa dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Agenda sidang yang berlangsung secara virtual kali ini yakni eksepsi atau keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Eka Widanta dikonfirmasi terpisah menyatakan eksepsi merupakan hak terdakwa. Namun demikian pihaknya tidak akan terpengaruh dengan sikap terdakwa.
“Ini kejahatan serius karena perbuatan terdakwa membuat korban trauma, kita akan kawal kasus dan tidak akan terpengaruh dengan keberatan terdakwa,” tegasnya, Selasa (5/1/2021) di Denpasar.
Eka Widanta juga mengatakan bahwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini juga sangat serius serta penuh kehati-hatian, sehingga sangat sulit jika ada pihak lain yang ingin “bermain”.
Dikatakan pula, perbuatan terdakwa juga merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata, apalagi kasus ini sebagaimana dalam berkas dilakukan terdakwa sejak tahun 2017.
“Intinya kami sangat serius menangani perkara yang melibatkan anak sebagai korban, termasuk perkara ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perbuatan terdakwa terbilang keji lantaran mencabuli korban yang merupakan anak sahabatnya sendiri sebanyak 10 kali. Hal itu dilakukan terdakwa sejak 2017 silam.
Perbuatan terdakwa dilakukan di rumahnya di kawasan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban yang saat itu menginap di rumahnya dibawa masuk ke kamarnya.
Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa menjanjikan hadiah kepada korban. Selain itu, terdakwa juga mengancam tidak akan mengizinkan korban bertemu dan bermain dengan anak terdakwa.
Terungkapnya perbuatan terdakwa bermula ketika korban bermain di sebuah wahana permainan air di kawasan Benoa pada 26 September 2020.
Di sana terdakwa mengajak korban ke toilet sembari berkata akan memberi hadiah kepada korban. Korban lalu ikut dan peristiwa pencabulan kembali dilakukan terdakwa.
Di sisi lain, orangtua korban yang merasa curiga lalu mengikuti ke toilet. Orangtua korban terkejut saat mendapati terdakwa melakukan pencabulan kepada anaknya dan kemudian melaporkan kasus ini ke kantor polisi.(eli)