Jadi Gelandangan di Bali, Turis Perempuan Asal Jerman Dideportasi

Dikawal Oleh Tiga Petugas Rudenim Denpasar

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/05/2023)

DEPORTASI-Wanita asal Jerman DJ dideportasi dari Rumah Detensi Imigrasi Denpasar menuju negaranya. 

 

DENPASAR -fajarbali.com |Tidak bisa memenuhi kebutuhanya selama di Bali hingga jadi gelandangan dan overstay, Imigrasi mendeportasi turis perempuan asal Jerman berinisial DJ (53). Oleh pihak Imigrasi, DJ melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 
 
Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu, perempuan asal negeri Bavaria tersebut tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 18 Maret 2022 silam. Ia datang untuk berlibur di wilayah Bali dengan menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Visa on Arrival yang berlaku hingga 16 April 2022. 
 
Pada 04 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang terkait adanya laporan DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong di kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali. Atas dasar laporan tersebut, DJ menjadi subyek orang terlantar sehingga telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. 
 
Akhirnya DJ diboyong oleh Satpol PP Kabupaten Badung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk dilakukan tindakan lanjutan sesuai ketentuan keimigrasian.
 
Dalam pengakuannya, selama tinggal di Bali ia hidup hanya mengandalkan tabungan miliknya. Bahkan, ia tidak bisa menarik uang dari rekeningnya sejak 14 April 2022 hingga berujung ia kehabisan uang, overstay dan terlunta-lunta. 
 
Akibatnya, DJ tidak sempat menyampaikan permasalahannya ke pihak kedutaan. Apalagi telepon genggamnya juga disita oleh pihak hotel di wilayah Petitenget sebagai jaminan karena tidak bisa membayar biaya penginapan. “Atas kealpaannya tersebut sehingga mengakibatkan ia overstay 79 hari,” ungkapnya. 
 
Walaupun berdalih karena kealpaan, Imigrasi tetap dapat melakukan tindakan deportasi. Namun deportasi belum dapat dilakukan, maka Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyerahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut. 
 
Setelah didetensi selama sepuluh bulan dan enam hari dan siapnya administrasi, akhirnya DJ dideportasi usai pihak Kedutaan Besar Republik Federal Jerman bersedia membantu dalam menyediakan tiket kepulangan DJ.
 
Anggiat menjelaskan, DJ telah dideportasi melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 09 Mei 2023 pukul 19.10 Wita dengan tujuan akhir Frankfurt International Airport, Jerman dengan dikawal oleh tiga petugas Rudenim Denpasar. 
 
“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya” tutup Anggiat. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Tekan Peredaran Narkoba, Polresta Gelar Operasi Antik

Rab Mei 10 , 2023
Seluruh Anggota Laksanakan Kegiatan Sesuai SOP
IMG_20230510_212716

Berita Lainnya