https://www.traditionrolex.com/27 Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pemerasan, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Badung - FAJAR BALI
 

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Pemerasan, Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polres Badung

Minta Kompensasi Penggunaan Jalan Rp 1 Miliar Hingga Rp 5,4 Miliar

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/07/2023)

IMG_20230716_195748

LAPOR POLISI-Kuasa hukum pelapor NCE didampingi kuasa hukum Agus Sujoko SH melaporkan oknum pengacara TS SH ke Polres Badung. 

 

MANGUPURA -fajarbali.com |Oknum Pengacara TS dan kliennya LY dilaporkan ke Polres Badung pada Sabtu 15 July 2023 dalam kasus dugaan tindak pemalsuan dokumen dan pemerasan. Pengacara asal Sumatera Utara itu dilaporkan oleh seorang warga negara asal Swiss, NCE (49) didampingi kuasa hukumnya Agus Sujoko SH dari Kantor Hukum ARJK. 
 
Pengacara TS dituding mengancam dan menutup akses masuk ke vila dan pura milik warga di Jalan Pemelisan Agung 1 Tibubeneng, Kuta Utara. Sedangkan klienya LY meminta kompensasi penggunaan jalan pada pelapor Rp 1 miliar dan Rp 5,4 miliar. 
 
Bahkan akses jalan itu ditutup dengan tembok batako secara permanen setinggi satu meter lebih. Selain itu ada portal pipa besi sepanjang 2 meteran. 
 
“Ini sudah mengarah kepada aksi kekerasan pemerasan mengarah ke tindakan premanisme yang terjadi di kawasan wisata Canggu, Badung, Bali,” ungkap kuasa hukum Agus Sujoko, pada Minggu 16 July 2023. 
 
Agus Sujoko membenarkan adanya aksi penutupan jalan menuju vila kliennya. “Ya benar disitu ada tiga vila dengan kuasa hukum berbeda, ada dari Kantor Mila Tayeb, dan Leo Tjandra, kita semua menyesalkan aksi main hakim sendiri ini,” terangnya. 
 
Agus Sujoko mengatakan menyikapi aksi kekerasan tersebut pihaknya mempolisikan oknum Pengacara TS dan kliennya LY ke Polres Badung, pada Sabtu 15 July 2023 tentang dugaan pemalsuan dokumen dan pemerasan. 
 
“Terduga pelaku yang kami laporkan ke Polres Badung adalah pengacara TS dan LY itu kliennya, dengan sangkaan pemalsuan dokumen dan pemerasan,” bebernya. 
 
Senada dikatakan Made Sugiarta salah satu anggota dari tim kuasa hukum ARJK, salah satu alasan pengacara TS dilaporkan karena telah mengirimkan somasi dan meminta mengosongkan vila yang ditempati pelapor berdalih tanah itu milik kliennya. 
 
Sehingga pelapor NCE menolak permintaan tersebut. Sebab ia telah mengontrak tanah dari pemilik yang sah yakni Made Karna. Sementara klien TS yakni LY ikut meminta kompensasi penggunaan jalan pada pelapor Rp 1 miliar dan Rp 5,4 miliar. 
 
“Dia minta dalam waktu 2 X 24 jam harus kosongkan vila, apa apaan itu, gak bisa seperti itu pakai ngancam,” imbuhnya. 
 
Sementara Agus Sujoko kembali mengatakan tindakan oknum pengacara tersebut telah merugikan kliennya secara materiil maupun imateriil. Tindakan pelaku itu bisa merusak citra pariwisata khususnya di wilayah Kabupaten Badung. Untuk itu, dia pun berharap laporan kliennya disikapi oleh Polres Badung. 
 
“Bayangkan, ini terjadi di kampung turis. Kalau turis itu bercerita menulis terus beredar di negaranya apa jadinya?, Percuma negara kita pejabat kita promosi kemana-mana untuk datangkan turis sebagai devisa negara terbesar,” ungkapnya. 
 
Dikonfirmasi melalui telepon, TS enggan berkomentar. Namun kepada awak media yang mengkònfirmasi menjawab santai. Ia mengatakan sejauh ini belum mendapatkan informasi terkait laporan yang dimaksud. Karena itu, dirinya belum bisa memberi komentar. “Saya belum tahu atas laporan itu,” jawab TS kepada awak media, pada Minggu 16 July 2023. 
 
Diuraikanya, jikalau poin laporan seperti informasi yang di dapat rekan media, tidak benar adanya. Dia juga membantah dugaan adanya pemalsuan dokumen dan pemerasan. 
 
“Itu bukan jalan, tapi aset jalan milik klien saya yang ber-AJB dan ber-SHM dibuat Notaris, atas nama klien saya. WNA Swiss itu sewa tanah dari orang yang sudah kami laporkan ke Polda Bali bernama Nengah Karna. Kalau dilaporkan di Polres, kita siap ladeni,” ungkap TS
 
Sementara itu Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana yang dikonfirmasi soal oknum pengacara dipolisikan mengatakan belum mendapat laporan. “Saya belum tahu nanti saya cek,” ujarnya Minggu 16 July 2023. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Semarak Harganas ke-30 Tingkat Provinsi Bali di Tabanan

Ming Jul 16 , 2023
Rangkaian dari Puncak Harganas, Kamis 20 Juli 2023 mendatang yang rencananya dilangsungkan di Gedung Kesenian Ketut Maria, Tabanan
Harganas 39

Berita Lainnya