Mabuk, Mobil Pelajar SMA Terguling dan Terbakar

(Last Updated On: )

DENPASAR -fajarbali.com |Kendarai mobil dalam keadaan mabuk, mobil Opel berplat DK 1794 FG terguling dan terbakar di Jalan Bypass Ngurah Rai tepatnya di Patung Ngurah Rai depan, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 05.45 Wita. 

Peristiwa kecelakaan itu tidak menelan korban jiwa. Mobil yang disopiri Dafta Ananda Putra dan temannya Reyhan, keduanya tinggal di Jalan tempekan V no 23 D, Canggu Kuta Utara, hanya mengalami luka-luka ringan. 

Menurut Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu Ketut Sukadi, kecelakaan tunggal itu melibatkan mobil Opel berplat DK 1794 FG. Mobil itu melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai tepatnya di Patung Ngurah Rai depan, Kamis (17/12/2020) sekitar pukul 05.45 Wita. “Di dalam mobil ditumpangi seorang pelajar dan temannya,” ujarnya Kamis (17/12/2020). 

Iptu Sukadi menerangkan, pagi itu Ananda yang seorang pelajar SMA mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah Canggu menuju Nusa Dua. Setibanya di TKP, mobil yang berkecepatan tinggi itu tiba-tiba saja hilang kendali dan langsung menabrak pembatas jalan. “Setelah menabrak pembatas jalan mobil terbalik dan terbakar,” ungkapnya.  

Warga yang melihat kejadian segera memberikan pertolongan. Kedua penumpang di dalam mobil dan berhasil dievakuasi keluar. Sementara petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakkan kobaran api yang membakar habis seluruh body mobil. 

Dalam kejadian itu, Ananda mengalami cidera bagian lutut sebelah kanan, sedangkan temannya luka ringan. Pengemudi mobil Ananda langsung dilarikan ke RS Siloam Jalan Sunset Road Kuta untuk mendapatkan pertolongan medis. “Pengemudi mobil mengalami cidera pada bagian lutut kaki sebelah kanan,” terang Iptu Sukadi. 

Hasil penyelidikan Polisi, korban Ananda dikerahui mengendarai mobil dalam pengaruh minuman keras serta mengantuk. Sehingga tidak konsentrasi mengendarai mobil lalu terjungkal dan terbakar. 

“Pengemudi mobil dipengaruhi alkohol serta mengantuk. Kasus ini diserahkan kepada petugas piket laka Zebra Denpasar,” ungkap Iptu Sukadi. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

DPC Peradi SAI Nilai Waktu Penerbitan SE No 2021 Gubernur Bali Kurang Pas

Kam Des 17 , 2020
Dibaca: 12 (Last Updated On: )DENPASAR – Fajarbali.com | Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran berupa larangan warga masyarakat untuk tidak membuat pesta perayaan menyambut malam pergantian tahun.  Save as PDF

Berita Lainnya