https://www.traditionrolex.com/27 Diduga Hasil Kejahatan, Kejaksaan Bakal Lelang BB Sitaan dari Almarhum Tri Nugraha - FAJAR BALI
 

Diduga Hasil Kejahatan, Kejaksaan Bakal Lelang BB Sitaan dari Almarhum Tri Nugraha

(Last Updated On: 05/01/2021)

DENPASARFajarbali.com |Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali secara resmi telah menghentikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang membelit mantan Kepala BPN Denpasar Tri Nguraha yang ditemukan tewas bunuh diri di toilet Kejati Bali, Senin (31/8/2020) lalu. 

Meski begitu, masih ada pekerjan rumah (PR) yang harus diselesaikan oleh Kejari Bali terutama soal barang bukti yang diduga hasil kejahatan yang dilakukan oleh almarhum yang telah disita. 

Terkait hal ini, Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali A. Luga Herlianto saat dihubungi, Selasa (5/1/2020)  mengatakan bahwa tentang barang bukti yang disita pihaknya masih menggu petunjuk dari Kejaksaaan Agung. 

“Terkait barang bukti yang kami sita ini sampai sekarang masih berproses dan kami masih menunggu petunjuk dari Kejaksaaan Agung,” terangnya. 

Pejabat yang akrab disapa Luga ini mengungkap, kemungkinan akan ada dua pilihan dalam menangani barang bukti tersebut. Namun kemungkinannya, karena barang bukti itu adalah barang bukti yang diduga hasil kejahatan, nantinya akan dilelang. 

“Petunjuk yang kami tunggu ini soal apakah nanti akan langsung di lelang atau harus melalui penetapan. Soal kenapa di lelang karena barang bukti yang kami sita ini semua diduga barang dari tindak kejahatan,”tegas Luga.

Dikatakan pula, untuk barang bukti berupa harta bergerak seperti kendaraan roda empat dan roda dua saat ini dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan ). 

“Sedangkan barang bukti sitaan berupa sertifikat tanah kami simpan di Kejaksaan ,”pangkas pejabat asal Medan, Sumatera Utara ini. 

Seperti diketahui penyidik kejaksaan tinggi Bali sebelumnya menyita barang bukti yang diduga dari hasil kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan gratifikasi yang dilakukan oleh Tri Nugraha. 

Barang bukti yang disita diantaranya 12 kendaraan yang terdiri dari delapan kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua. Selain itu melalui penetapan pengadilan kejaksaan juga menyita 12 bidang  tanah milik Tri Nugraha. 

Sejatinya penyidik kejaksaan masih akan terus melakukan penyitaan tehadap aset milik Tri Nugraha yang diduga dari hasil tidak pidana TPPU dan gratifikasi. Tapi langkah itu terhenti karena Tri Nugraha nekat bunuh diri di kamar mandi Kejaksaan sesaat sebelum dibawa ke Lapas Kerobokan.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gubernur Bali Bersama Pangdam IX/Udayana dan Kapolda Bali Terima 31.000 Vial Vaksin Covid-19

Rab Jan 6 , 2021
Dibaca: 24 (Last Updated On: 05/01/2021)DENPASAR – Fajarbali.com |Sebanyak 31.000 Vial Vaksin Covid-19 produksi Sinovac telah tiba di Bali dan diterima langsung oleh Gubernur Bali I Wayan Koster didampingi oleh Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., bersama Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, Selasa (5/1/2020) dini hari […]

Berita Lainnya