https://www.traditionrolex.com/27 Ini Penyebab Bule Belanda Terdakwa Penipuan Mendadak Teriak-teriak di Sel Tahanan Pengadilan - FAJAR BALI
 

Ini Penyebab Bule Belanda Terdakwa Penipuan Mendadak Teriak-teriak di Sel Tahanan Pengadilan

“Dia (Kastermans) marah karena tidak boleh dijenguk dan menerima makanan yang dibawa istrinya,”

 Save as PDF
(Last Updated On: 13/07/2023)

Dirk Hermanus Egbertus Kastermans digiring petugas tahanan Kejari Denpasar untuk dibawa ke mobil tahanan usai berteriak dari sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Seorang pria warga negara Belanda terdakwa kasus dugaan penggelapan, Dirk Hermanus Egbertus Kastermans, Kamis (13/7/2023) tiba-tiba berteriak dari dalam sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar memanggil istrinya yang bernama Ari. Kastermans yang terus berteriak memanggil nama istrinya itu tentu saja mengganggu kenyamanan dan ketenangan di Pengadilan.

Teriakan Kastermans membuat Wakil Ketua Pengadilan Denpasar keluar dari ruangan dan terlihat berbicara dengan pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri Denpasar. Menurut sumber dari Pengadilan, Kastermans berteriak karena emosi tidak diperbolehkan dijenguk dan menerima makanan yang dibawa istrinya.

BACA Juga :Diduga Menipu Sewa Menyewa Vila, Bule Belanda Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Dia (Kastermans) marah karena tidak boleh dijenguk dan menerima makanan yang dibawa istrinya,” jelas sumber di Pengadilan Denpasar. Pantauan di Pengadilan, memang benar istri Kastermans tidak diperbolehkan masuk untuk bertemu dengan Kastermans. Petugas pengawal tahanan dari Kejari Denpasar juga terlihat melarang istri Kastermans untuk menemui Kastermans.

Karena Kastermans terus berteriak, pihak Kejari Denpasar akhirnya membawa paksa Kastermans kembali ke Lapas Kerobokan. Kasi Pidum Kejari Denpasar, Nyoman Bela Putra Atmaja membenarkan soal kejadian ini. “Benar tadi ada terdakwa yang teriak teriak di Pengadilan, karena mengganggu, maka kami putuskan untuk memulangkannya terdakwa ke Lapas,” ujar pejabat yang akrab disapa Bela.

BACA Juga : Kasus Terima Sabu di Sel PN Denpasar, Kejari Larang Tahanan Terima Makanan dari Pengunjung

Tidak hanya itu, untuk sidang selanjutnya juga sudah diputuskan untuk digelar secara online. Ini pun sama persis dengan apa yang disampaikan Wakil ketua Pengadilan Denpasar kepada jaksa sesaat setelah terdakwa dibawa ke Lapas. “Terdakwa tidak lama lagi menjalani sidang vonis, jadi sampai vonis nanti dipastikan sidang untuk terdakwa digelar online,” tandas Bela.

Seperti ketahui, Kejari Denpasar sejak beberapa hari lalu membuat larangan bagi pengunjung sidang untuk membawa makanan kepada terdakwa saat di Pengadilan, karena terdakwa sudah mendapat jatah makanan dari Kejaksaan: Tidak hanya itu, keluarga yang datang untuk menjenguk tidak lagi diperbolehkan untuk mendekati terdakwa.

BACA Juga : Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Saat Pawai Ogoh-ogoh Segera Diadili

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi pengunjung yang masuk membawa barang terlarang dan diberikan kepada terdakwa, seperti kasus yang belum lama ini terjadi.W-007

 Save as PDF

Next Post

Dinas Pertanian dan Dinas Pariwisata Badung Masuk Top Inovasi Pelayanan Publik 2023

Kam Jul 13 , 2023
Adapun deskripsi awal dari inovasi, terhadap kesenjangan ekonomi Badung Selatan dengan Badung Utara menjadi isu pembangunan.
Kadis pertanian presentasi

Berita Lainnya