Kasi Itel Kejaksaan Negeri Denpasar, Ady Wira Bhakti.Foto/eli
DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar membenarkan adanya terdakwa kasus Narkotika yang menerima “kiriman” Narkotika jenis sabu sabu saat masih menjalani proses sidang di Pengadilan Denpasar.
Tidak hanya itu, Kejari Denpasar melalui Kasi intel Ady Wira Bhakti juga mengakui jika pria yang diketahui bernama Bambang Hariawan menerima narkoba saat berada di sel tahanan Pengadilan Negeri Denpasar.
BACA Juga : Dua Tersangka Kasus Pembunuhan Saat Pawai Ogoh-ogoh Segera Diadili
Tapi bagaimana caranya pria Asal Buleleng itu menerima sabu dari orang yang berinisial IM, Kasi Intel menjawab tidak tahu persis. Hanya saja menurut berbagai sumber, barang haram itu diselundupkan oleh IM melalui nasi bungkus yang diberikan kepada Bambang Heriawan.
Atas kejadian ini kata Kasi Intel, pengamanan dan pengawasan terhadap para terdakwa yang mengikuti sidang akan lebih diperketat. Bahkan pengunjung tidak lagi diperbolehkan untuk menitipkan makanan dan minuman, karena jatah makan minum untuk para terdakwa sudah disediakan Kejaksaan.
BACA Juga : Operasi Patuh Hari ke 4, 719 Pelanggar Ditindak Tilang Etle
“Kami sarankan ke pengunjung untuk tidak bawa makan ke PN Denpasar. Pun ada batasan untuk tidak berdekatan dengan Terdakwa. Kalau makan minum disahkan berikan ke lapas,” ucap Ady Wira Bhakti, Kamis (13/7/2023).
Ditegaskan, selama ini pengaman yang dilakukan terhadap para terdakwa sudah sesuai prosedur. Dijelaskan, terkait kasus terima narkoba ini, telah di proses, bahkan sampai ke tahap P-21. Ditambahkan saat peristiwa itu berlangsung, Bambang Heriawan berstatus Terdakwa kasus Narkoba.
BACA Juga : Pelajar SMA Ngaku Dicabuli di Penginapan, Orang Tua Lapor Polisi
Lalu divonis 5 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan. “Kasus yang terbaru ini sudah lengkap alias P-21. Karena itu, statusnya adalah Terpidana sekaligus Tersangka. Bahkan Bambang Heriawan, segera diadili lagi,” tutupnya.W-007