https://www.traditionrolex.com/27 Dipergoki Pemilik Rumah, Tiga Maling Dikeroyok Massa - FAJAR BALI
 

Dipergoki Pemilik Rumah, Tiga Maling Dikeroyok Massa

(Last Updated On: 08/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Tiga buruh bangunan asal Jember Jawa Timur, yakni Suhri (19), Zainullah (20), dan Arif (26), ditangkap massa saat beraksi di rumah Ibu Tania (35) di Perum Kopertis Gang Gustiwa X nomor 6, Desa Peguyangan Kangin, Denpasar Timur, Selasa (7/5) malam. Massa mengamuk menghajar pelaku hingga babak belur sebelum diamankan anggota Buser Polresta Denpasar.  



Sebelumnya, tiga tersangka ini sudah masuk dan mengacak-acak rumah korban sekitar pukul 23.30 Wita. Sementara pemilik rumah Tania merasa curiga karena lampu di ruang tamu tiba-tiba mati. Ibu rumah tangga ini kaget setelah melihat ada bayangan orang di dalam rumahnya.



“Kawanan pencuri ini berhasil menggasak perhiasan emas berupa cincin, kalung, gelang dan HP Samsung milik korbannya. Namun saat kabur ketahuan sama pemilik rumah,” kata sumber dilapangan, Rabu (8/5/2019).  

Karuan saja, korban berteriak maling. Mendengar teriakan korban, warga pun berdatangan untuk mencari pelakunya. Akhirnya, tiga pencuri tertangkap basah di dalam rumah korban. “Warga menghajarnya hingga babak belur,” beber sumber dilapangan, Rabu (8/5).



Usut punya usut, para pelaku ini ternyata buruh bangunan yang bekerja di sebelah rumah korban. Anggota buser Polresta Denpasar tiba di lokasi dan mengamankan ketiga pelaku.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Wayan Kompol Arta Ariawan yang dihubungi Rabu (8/5) sore, mengatakan tiga pencuri masih dalam pemeriksaan. “Masih diperiksa untuk pengembangan,” terangnya. (hen)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengedar Ribuan Ekstasi dan Sabu Diadili

Rab Mei 8 , 2019
Dibaca: 20 (Last Updated On: 08/05/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Terdakwa Nyoman Indranata (38) pemilik 5000 pil ekstasi dan hampir sekilo sabu menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 98/5/2019).  Save as PDF

Berita Lainnya