https://www.traditionrolex.com/27 Indikasi Mark Up Lahan Kantor Desa Selat, Ditreskrimsus Polda Bali Turun Tangan - FAJAR BALI
 

Indikasi Mark Up Lahan Kantor Desa Selat, Ditreskrimsus Polda Bali Turun Tangan

(Last Updated On: 21/01/2019)

SEMARAPURA-fajarbali.com | Pembangunan Kantor Desa Selat, Klungkung mengundang tanda tanya warga. Hal ini menyusul adanya surat yang dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati).

Warga mencium adanya indikasi mark up harga tanah seluas enam are  yang digunakan untuk pembangunan kantor desa tersebut. 

Permasalahan yang sudah ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ini mencuat setelah adanya surat yang dilayangkan warga Selat ke Kejati Bali. Dalam surat tertanggal 3 Desember 2018 tersebut, dibeberkan mengenai kecurigaan proses pengadaan lahan untuk kantor Desa Selat. Lahan seluas 6 are yang terletak di sebelah barat Puskesmas Klungkung II dibeli dari Putu Tika Winawan seharga Rp150 juta perare.

Jika dikalikan 6, maka total biaya yang dikucurkan oleh desa untuk pengadaan lahan sebesar Rp900 juta. Padahal, sebelumnya (6 tahun lalu) Putu Tika diketahui membeli lahan tersebut hanya dengan harga Rp7,5 perare. Selisih harga itu juga tidak sebanding dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan seluas enam are tersebut yang hanya Rp 20 juta. 

Di samping dugaan mark up harga, warga juga menuding pengerjaan kantor perbekel yang menelan anggaran Rp719,34 miliar lebih tersebut, tidak melalui proses lelang tender. 

Permasalahan tak berhenti di sana, proses pengerjaan yang sebelumnya dijadwalkan memakan waktu enam bulan (16 Mei- 16 November 2018) juga tidak sesuai. Fisik bangunan dikatakan tidak sesuai dengan RAB, bahkan kualitas pengerjaan disebutkan tidak sesuai bestek. Parahnya, pengerjaan kantor desa hingga saat ini juga mangkrak. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Selasa (15/1/2019) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali yang dipinpim  Kompol I Gede Arianta, bersama dua anggotanya mendatangi Kantor Desa Selat. Tim Polda Bali  diterima oleh Perbekel Desa Selat, Gusti Ngurah Putu Adnyana, Sekdes, Ketut Ariawan. Ketika itu, Tim Polda Bali mempertanyakan secara detail proses pembangunan kantor desa, di samping juga mengambil berkas-berkas yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. 

Namun, saat dikonfirmasi Senin (21/1), Perbekel Selat enggan memberikan komentar. Mengingat dirinya baru menjabat sebagai perbekel pada tahun 2018. Sehingga tidak mengetahui pangkal permasalahan secara detail. 

“Saya baru jadi Perbekel, jadi tidak tahu persoalannya. Tapi memang ada dari Polda Bali pada Selasa (15/1) lalu datang ke Kantor Desa menanyakan soal itu,” ujarnya. 

Sementara Sekdes yang juga Ketua Tim Pengadaan Tanah Kantor Desa Selat, Ketut Ariawan mengatakan pihaknya memang sengaja memilih lahan tersebut. Di samping tidak ada pilihan lokasi yang lebih cocok, tanah tersebut juga berada di pinggir jalan dan dekat Puskesmas. Mengenai harga, menurut Ariawan, memang dipatok Rp150 juta per are oleh pemiliknya (Putu Tika Winawan). Pengadaan lahan seluas enam are seharga Rp900 juta itupun dilakukan dua kali. Mengingat keterbatasan anggaran, sehingga dianggarkan melalui ADD tahun 2015 dan 2016. 

“Harga net memang dikasi Rp 150 juta dari Pak Tika Winawan tidak bisa ditawar, lagi” ujarnya sekaligus menegaskan pembelian lahan tersebut diputuskan setelah melakukan rapat. (dia)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ngeluh  Sakit, Bule Inggris Penampar Petugas Imigrasi Bandara Batal Divonis

Sen Jan 21 , 2019
Dibaca: 12 (Last Updated On: 21/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Tingkah bule Inggris, Auj-E Taqaddas memang benar-benar aneh. Bagaimana tidak, pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pembelaan, dia ngotot agar majelis hakim pimpinan Ethar Oktavi segara menjatuhkan putusan.  Save as PDF

Berita Lainnya