DENPASAR-fajarbali.com | Tingkah bule Inggris, Auj-E Taqaddas memang benar-benar aneh. Bagaimana tidak, pada sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan pembelaan, dia ngotot agar majelis hakim pimpinan Ethar Oktavi segara menjatuhkan putusan.
Tapi, Senin (21/1/2019) sidang dengan agenda putusan, malah terdakwa tidak hadir dengan alasan sakit. Dengan begitu majelis hakim pun akhirnya kembali menunda sidang hingga Senin depan.
Diketahui, ini adalah kali kedua terdakwa yang tidak ditahan ini tidak hadir sidang. Sebelumnya dengan alasan yang sama terdakwa juga absen untuk membacakan pembelaanya, sehingga sidang mengalami penundaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Triarta Kurniawan membenarkan bila terdakwa kembali tidak hadir dengan alasan sakit.
“Terdakwa menginformasikan kepada kami siang tadi (kemarin) sekitar pukul 12.OO Wita bahwa dia tidak bisa menghadiri sidang kerena terserang flu dan merasa lemas,”ujar jaksa Kejari Badumg ini yang ditemui di PN Denpasar, Senin (21/1).
Atas informasi itu, jaksa langsung menemui majelis hakim dan mengatakan terdakwa tidak bisa hadir. “Penudaan sidang dilakukan diruang sidang, dan majelis hakim menunda sidang hingga minggu depan,” pungkas jaksa.
Diketahui, paska dituntut 1 tahun penjara, terdakwa Auj-E Taqaddas sempat mengajukan pembelaan, Inti dari pembelaan yang diajukan terdakwa memang terbilang unik.
Terdakwa dalam pembelaanya malah terkasan curhat kepada majelis hakim tentang perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan petugas Imigrasi di Bandara maupun di Jimbaran.
Selain itu terdakwa juga meminta mejelis hakim agar segera membebaskanya, sehingga bisa secepatnya meninggalkan Indonesia dengan alasan rindu dengan keluarganya di Inggris.
Menariknya lagi, dalam pembelaanya terdakwa juga meminta kepada pihak Imigrasi untuk membiayai terdakwa selama menjalani proses hukum ini serta meminta uang pengganti tiket pesawat. (eli)