https://www.traditionrolex.com/27 Fraksi Golkar Ingatkan Ranperda RZWP-3-P Harus Sinkron Dengan 3 Perda Lain - FAJAR BALI
 

Fraksi Golkar Ingatkan Ranperda RZWP-3-P Harus Sinkron Dengan 3 Perda Lain

(Last Updated On: 10/08/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Fraksi Partai Golkar DPRD Bali memandang Raperda Provinsi Bali tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali Tahun 2020-2040 memang sangat baik bagi Bali.



Hal ini disampaikan melalui Sidang Paripurna DPRD Bali, Senin (10/08/2020) dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum (PU) terhadap tiga Ranperda. Diantaranya Ranperda Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali, Ranperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), dan Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Pandangan Umum (PU) Fraksi Partai Golkar DPRD Bali yang disampaikan oleh Ketut Suwandi tersebut mengingatkan, agar ada sinkronisasi dengan tiga Perda lainnya. Seperti Perda Bendega, Perda RTRWP, dan Perda RUED (Rencana Umum Energi Daerah).

“Kami Fraksi Partai GOLKAR menyampaikan pandangan bahwa Perda ini sangat baik. Namun mengingat adanya Perda Bendega, Perda RTRWP, Perda RUED, maka sangat penting adanya sinkronisasi antar Perda tersebut, sehingga tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya,” katanya.

Fraksi Partai Golkar juga memberikan masukan kepada kelompok pembahasan Ranperda RZWP-3-P supaya kearifan lokal bisa diakomodir. Apalagi, wilayah pesisir di Bali banyak yang digunakan untuk kegiatan upacara adat.

“Pada poin ‘Menimbang’ perlu memasukkan tentang kearifan lokal seperti kegiatan upacara adat. Mengingat bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Bali secara turun-temurun menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan agama, adat, budaya, tradisi dan kegiatan spiritual yang merupakan perwujudan kearifan lokal Bali,” saran dia.

Selain itu, beberapa Pasal juga dipertanyakan oleh Fraksi Partai Golkar. Misalnya saja pada Pasal 17 Ayat (1) tentang zona pendaratan pesawat di perairan Batu Ampar, Desa Pejarakan, Kecamatan Gerogak. Diketahui bahwa zona tersebut merupakan pendaratan pesawat terbang terapung (Sea Plane).  “Mohon penjelasan progres dan realisasinya?,” kata dia.

Kemudian di Pasal 19, Ayat (1) tentang Zona Pergaraman, sub zona garam rakyat. Sub zona garam rakyat meliputi Pantai Gumbrih dan Pengerangoan Kecamatan Pekutatan Jembrana. Jika dilihat dari wilayah, Pengerangoan tak ada potensi garam.

“Bagaimana kajian akademis dan teknis berkaitan dengan penetapan zona tersebut melihat bahwa Pengeragoan tidak ada potensi garam, mengingat daerah tersebut terdapat banyak alur sungai,” lanjutnya.

Pasal lainnya yang disoroti yakni Pasal 21, Ayat (1), (2), dan (3) tentang pemanfaatan bahan baku pasir laut. Disebutkan pemanfaatan yang lebih luas tentunya dengan dukungan teknologi yang memadai.

Terakhir, Fraksi Golkar DPRD Bali menyinggung soal alokasi anggaran penanganan dampak Pandemi Covid-19 yang nilai mencapai Rp. 756 Milyar. Pihaknya meminta penjelasan kepada eksekutif dalam hal ini Gubernur Bali Wayan Koster terhadap realisasinya. “Terkait alokasi anggaran penanganan dampak pandemi COVID-19 sebesar 756 Miliar, mohon agar dijelaskan realisasi penggunaannya,” pungkasnya. (her).

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Satpol PP Turunkan Ratusan Spanduk dan Baliho Kedaluwarsa

Sen Agu 10 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 10/08/2020)MANGUPURA – fajarbali.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menurunkan 135 baliho dan spanduk kedaluwarsa. Petugas instansi penegak perda ini bergerak secara serentak di seluruh kecamatan di Badung.   Save as PDF

Berita Lainnya