MANGUPURA – fajarbali.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menurunkan 135 baliho dan spanduk kedaluwarsa. Petugas instansi penegak perda ini bergerak secara serentak di seluruh kecamatan di Badung.
Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, penertiban baliho dan spanduk kembali dilaksanakan sebab sebelumnya pihaknya fokus kepada penanganan Covid-19.
“Kembali kami melakukan penertiban spanduk dan baliho yang sudah lewat masa waktunya,” ungkapnya, Senin (10/8/2020).
Suryanegara menjelaskan, beberapa jenis baliho dan spanduk yang ditertibkan, di antaranya ucapan selamat hari raya yang sudah berlalu. “Seperti ucapan selamat hari raya Nyepi. Kemudian pengumuman penerimaan siswa oleh sekolah. Itu kan sudah lewat, sehingga kami tertibkan,” jelasnya.
Kegiatan ini dikatakan dilaksanakan secara serentak. Sehingga petugas digerakkan di seluruh kecamatan. “Penertiban secara serentak. Jadi sudah ada petugas di masing-masing kecamatan,” tandasnya.
Di sisi lain, pihaknya juga masih tetap melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di era kenormalan baru ini. Terutama di kawasan yang dipadati oleh pengunjung, seperti pusat perbelanjaan dan pasar tradisional. “Di tiap pasar sudah kami tempatkan petugas dua orang. Sehingga kita bisa selalu mengingatkan pedagang dan pengunjung untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Demikian juga di pusat perbelanjaan, seperti mal dan toko, juga kami lakukan pengawasan,” jelasnya.
Pejabat asal Denpasar ini pun mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan. Sehingga tak timbul lagi klaster baru penyebaran virus korona. “Mari bersama-sama untuk mematuhi protokol kesehatan dan saling mengingatkan demi kesehatan bersama,” tandasnya.(put).