https://www.traditionrolex.com/27 Keluh Kesah Dewan Bali Soal Perpres 33 dan Hibah - FAJAR BALI
 

Keluh Kesah Dewan Bali Soal Perpres 33 dan Hibah

“Perpre 33 Tahun 2020 telah membuat kami semua di kabupaten kota dan provinsi sudah kiamat,” tegas anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Gede Kusuma Putra.

 Save as PDF
(Last Updated On: 06/10/2023)

Gede Kusuma Putra

 

DENPASAR-fajarbali.com

Rapat koordinasi yang digelar oleh DPRD Bali bersama Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Kamis (05/10) kemarin disampaikan beberapa keluh kesah dan masukan. Salah satunya terkait terbitnya Perpres Nomor 33 Tahun 2020.

 

Perpres yang mengatur standar harga satuan regional seakan memberatkan dewan baik itu di tingkat kabupaten/kota. Bukan hanya di Bali melainkan di seluruh daerah. Bahkan dianggap seperti kiamat. Berbeda dengan DPR RI yang tidak terdampak dengan adanya Perpres itu.

 

“Perpre 33 Tahun 2020 telah membuat kami semua di kabupaten kota dan provinsi sudah kiamat,” tegas anggota Fraksi PDIP DPRD Bali Gede Kusuma Putra.

 

Menurutnya, sudah tiga tahun anggota DPRD merasakan adanya Perpres Nomor 33 Tahun 2023 itu. Sehingga anggota dewan tidak bisa berbuat banyak karena Perpres 33 tersebut yang benar-benar membuat dewan telah kiamat. Diharapkan, dengan adanya Perpres yang baru yakni Perpres Nomor 53 Tahun 2023, bisa segera dilaksanakan. Bila perlu, Pj Gubernur Bali bisa menyampaikan keluh kesah tersebut ke Mendagri. “Kalau itu diperlukan ada Pergub, harus secepatnya diselesaikan,” pintanya. 

 

Masalah lain yang disampaikan yakni terkait  Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2023 yang sampai saat ini belum turun dari Kementerian Dalam Negeri. “Perda APBD Perubahan Tahun 2023, sampai saat ini belum turun dari Kementrian dalam Negeri,” katanya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Bali, Gusti Putu Budiarta menyampaikan persoalan dana hibah yang difasilitasi oleh DPRD Bali. Pihaknya ingin agar dana hibah untuk masyarakat segera dicairkan. Terlebih menjelang pemilu, sehingga tidak menjadi pelanggaran. “Hibah masyarakat kita minta jangan ditunda dan secepatnya segera direalisasikan,” tandasnya.

 

Kedua keluh kesah tersebut langsung dipertegas oleh Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama. Bahkan, ketika diminta untuk persetujuannya semua anggota fraksi di DPRD Bali menyetujui dan mendukung penuh terhadap dua usulan tersebut. “Kita jangan terlalu banyak usulan yang penting Perpres 33 dan dana hibah masyarakat secepatnya bisa dicairkan. Ada yang tidak setuju, saya rasa semua setuju,” katanya yang langsung disambut tepuk tangan para anggota dewan.

 

Menanggapi hal itu, Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya sepakat dengan DPRD Bali. Akan tetapi masih menunggu adanya surat edaran. “Makin cepat ada surat edaran maka makin cepat bisa ditindaklanjuti. Apa yang bapak rasakan, kami juga merasakan,” katanya. W-011

 Save as PDF

Next Post

Masa Perkenalan GMKI Cabang Badung: Membangun Kader Berkualitas dan semangat Nasionalisme

Jum Okt 6 , 2023
Masa Perkenalan (MAPER) GMKI Cabang Badung yang berlangsung selama dua hari tidak hanya menawarkan semangat dan semarak, tetapi juga menyuguhkan serangkaian kegiatan yang menarik dan bermanfaat.
Kristen

Berita Lainnya