https://www.traditionrolex.com/27 Rekapitulasi KPU Bali, Banyak Saksi Parpol Protes - FAJAR BALI
 

Rekapitulasi KPU Bali, Banyak Saksi Parpol Protes

(Last Updated On: 08/05/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Pleno penghitungan suara KPU Provinsi Bali sempat diwarnai protes oleh saksi. Rekapitulasi yang berlangsung di Hotel Prime Plaza Sanur tersebut banyak interupsi yang dilayangkan pada sesi pertama.



Dari data rekapitulasi yang bacakan pada saat rekapitulasi, diduga banyak data yang tidak cocok dan sesuai dengan data yang dipegang oleh partai politik. Dari Partai Demokrat misalnya, saksi Ketut Ridet menyampaikan ada perbedaan perolehan suara partai nomor urut satu. Tak hanya itu saja, saksi Partai NasDem Bali Deni Varindra juga melayangkan interupsi kepada KPU Bali. Menurutnya, jumlah angka yang ditunjukkan KPU dengan jumlah angka dari saksi partai saat rekapitulasi tingkat Kabupaten/kota sangat berbeda jauh.

Begitu juga dengan Partai Gerindra. Saksi bernama Fabian Cornelis menyatakan bahwa data yang diterima dari rekap tingkat kecamatan dan kabupaten tidak sesuai. Diduga ada perubahan yang mencolok dan tidak sinkron mulai dari DAA hingga DAA-1, khususnya perolehan milik Partai Gerindra.



Fabian menyarankan kepada KPU untuk terlebih dahulu melakukan perbaikan sebelum dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi. Ia berpandangan, kemungkinan ada saksi yang mulai kelelahan saat melakukan penghitungan suara sehingga kurang cermat dalam menginput. Meski begitu, pihak tetap menerima supaya rekapitulasi tetap dilanjutkan.

“Kami menerima untuk tetap dilanjutkan tetapi kami hanya memberikan catatan dan kami pastikan pada pemilu 2019 ini belum ada satupun yang berpengalaman,” katanya saat menyampaikan interupsi, Rabu (08/05/2019).

Perbedaan itu tepatnya pada perolehan suara PDIP. Berdasarkan C1 Plano yang dimiliki partainya, jumlah suara sah partai dan calon sebanyak 54 suara. Namun pada formulir DA1 dan DAA1 jumlahnya 64 suara. Perbedaan jumlah tersebut terjadi pada caleg nomor urut 09, I Wayan Sudirta. Dalam C1 Plano milik partainya, tertera angka tiga. Sementara pada formulir DA1 dan DAA-1 tertera angka 13.



Sehingga perbedaan jumlah tersebut berpengaruh pada hasil akhir penghitungan. Yakni pada jumlah suara sah partai dan calon.

Setelah menguraikan itu, Lidartawan akhirnya memutuskan untuk membuka C1 Plano Untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan sebagaimana disampaikan saksi dari Partai Gerindra tersebut.

Sembari menunggu datangnya C1 Plano beserta kotak suara yang jadi wadahnya tersebut dari Karangasem, pleno akhirnya diskors hingga pukul 19.00.



Menjawab interupsi tersebut, Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menanggapi bahwa seluruh saksi telah menyetujui dan menandatangi hasil rekapitulasi. Jika memang penghitungan suara dikembalikan lagi ke tingkat kecamatan kemudian direkap ke provinsi, maka KPU Bali tidak bisa menerima. Pasalnya, bisa menjadi data kosong. “Kalau ada data yang tidak cocok atau berbeda, silahkan dibawa kedepan dan saya tidak mau data kosongan,” tutur dia.

KPU Provinsi Bali menyatakan bila nantinya ditemukan ada ketidaksesuaian dan ketidakcocokan data, pihaknya akan melakukan pecocokan kembali. Hanya saja, jika data yang yang tidak cocok masih berupa data tingkat kecamatan, dianggap data mentah.

Sementara itu, Bawaslu Bali juga ikut memberikan saran kepada KPU dan partai politik. “Kalau saksi memberikan catatan hendaknya data bisa disandingkan baik data KPU maupun data Bawaslu yang juga memiliki data hasil Pemilu. Dengan demikian semuanya akan menjadi clear,” tambah anggota Bawaslu Wayan Wirka.



Untuk menyikapi hal itu, KPU Gianyar menjawab interupsi yang dilayangkan saksi partai politik. Menurutnya, apa yang ditunjukkan oleh KPU pada Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Provinsi sebelumnya telah mendapat persetujuan dari seluruh saksi. Baik dari tingkat kecamatan hingga kabupaten. “Tidak ada saksi yang keberatan  dan semua sudah teken tidak ada catatan sah di PPK dan sah di kabupaten,” tegasnya.

Setelah menanggapi interupsi dari para saksi yang keberatan untuk menunjukkan data, akhirnya rekapitulasi tetap dilanjutkan oleh KPU Bali ke kabupaten lainnya. (her)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Stok Eselon II Habis, Pemkab Gianyar Siapkan Seleksi

Rab Mei 8 , 2019
Dibaca: 33 (Last Updated On: 08/05/2019)GIANYAR-fajarbali.com | Sebanyak 8 jabatan kepala dinas di Pemkab Gianyar mengalami kekosongan. Kekosongan ini disebabkan pejabat eselon II sudah pension dan stok pejabat eselon II sudah tidak ada lagi.  Save as PDF

Berita Lainnya