DENPASAR-fajarbali.com
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terus digodok oleh DPRD Bali. Dijelaskan, perubahan tersebut tidak dilakukan secara signifikan. Hanya menyesuaikan ataupun menambahkan beberapa pasal.
Koordinator Pembahasan, I Gusti Ayu Aries Sujati menjelaskan, ada beberapa point yang disesuaikan. Misalnya saja terkait Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak. “Sekarang sudah jadi satu dengan Dinas Sosial,” jelas dia, Rabu (08/03).
Dengan demikian, kedepan persoalan Perlindungan Anak akan menjadi kewenangan Dinas tersebut. “Sehingga itu dirubah lagi, seperti ada peraturan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di daerah Komisi Perlindungan Anak Daerah,” tandasnya.
Bukan tanpa alasan, menurut Gusti Ayu Aries, perubahan Perda tersebut dilandasi adanya peraturan diatasnya. Yang mana nantinya, jika sudah sahkan tentu akan menjadi acuan di kabupaten/kota.
Anggota Komisi IV DPRD Bali ini menegaskan, saat ini yang menjadi masalah krusial terhadap anak di Bali khususnya di Kabupaten Buleleng dan Karangasem adalah kekerasan dan seksual. Sehingga, dengan adanya perubahan Perda bisa semakin menguatkan peraturan dan pencegahan.
“Tujuannya bagaimana pencegahannya, termasuk setelah mengalami kekerasan tersebut, siapa yang mendampingi,” tegasnya.
Terakhir, yang tak kalah penting yakni terkait anggaran. Pihaknya menyebutkan bahwa persoalan anggaran juga akan lebih diperjelas lagi. Contohnya saja penganggaran untuk pendampingan anak yang menjadi korban. “Biar aturan tidak menjadi macan ompong, ada aturan tapi tidak bisa diterapkan. Karena ranperda perlindungan anak sudah spesifik terhadap anak,” tutupnya.