https://www.traditionrolex.com/27 Bawaslu Bali Terima Laporan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Jembrana - FAJAR BALI
 

Bawaslu Bali Terima Laporan Dugaan Pelanggaran di Pilkada Jembrana

(Last Updated On: 15/12/2020)

DENPASAR-fajarbali.com | Enam kabupaten/kota di Bali telah menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. Saat ini, KPU sedang fokus melakukan rekapitulasi suara. Namun, dari proses pencoblosan yang dilakukan pada 9 Desember lalu, secara umum telah berlangsung lancar dan aman. Meski demikian, ada dugaan pelanggaran saat pencoblosan, khususnya di Kabupaten Jembrana. Yakni adanya satu orang yang mencoblos lebih dari sekali di dua TPS berbeda.

“Cuma di Jembrana ada satu peristiwa ada dugaan pelanggaran yang sedang ditangani Bawaslu Jembrana. Yakni adanya pemilih dberikan surat pemberitahuan itu dua, seharusnya untuk dua orang, karena kebetulan namanya sama diberikan kepada satu orang, di TPS berbeda, itu dipakai dua-duanya,” jelas Komisioner Bawaslu Bali Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu, I Wayan Wirka, Selasa (15/12).

Dugaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bawaslu Jembrana dengan melakukan pengkajian. “Masih satu banjar, beda TPS, kebetulan orangnya dua namanya sama, ini sedang kita proses apakah yang bersangkutan kena Pasal 178 B yang berkaitan dengan menggunakan hak pilih lebih dari dua kali, ini sedang kaji,” katanya.

Apabila terbukti benar, sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Pasal 187A ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum mengaku dirinya sebagai orang lain untuk menggunakan hak pilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

“Sanksinya bisa pidana itu, minimal penjara 24 bulan, kita masih kaji tapi apakah sengaja atau bukan,” terangnya. Mengenai daerah lain apakah ada pelanggaran yang sama, ia menyatakan sampai saat ini belum ada laporan.

Dibandingkan dengan Pileg 2019 ataupun Pilkada 2015 lalu, Pilkada serentak 2020 dianggap lebih baik dan tidak ada penghitungan ulang ataupun pemungutan suara ulang. “Nah kali ini Pilkada 2020 tidak ada hitung ulang atau pemungutan suara ulang. Kita apresiasi kepada para jajaran pengawas di 6 kabupaten dan kota yang bertugas sudah maksimal melaksanakan pengawasan,” akunya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bali Divisi Hukum, Data dan Hubungan Lembaga, I Ketut Rudia mengamini apa yang disampaikan rekannya tersebut. Pihaknya saat ini tengah mengecek dugaan pelanggaran tersebut. “Iya benar, ada saya sekarang lagi perjalanan ke Jembrana untuk atensi. Nanti segera saya info yang lengkap soal itu,” tambahnya.

Berbeda saat tahapan kampanye, pihaknya mencatat setidaknya ada laporan 27 pelanggaran. Di antaranya adanya laporan pelanggaran administrasi pemilihan sebanyak 17 pelanggaran, pelanggaran hukum lainnya sebanyak 7 pelanggaran, pelanggaran kode etik pemilihan 1 pelanggaran. Sementara 2 laporan dinyatakan tidak merupakan pelanggaran. “Berdasarkan hasil kajian Bawaslu ada 2 laporan yang tidak bisa ditindaklanjuti sebagai pelanggaran,” katanya.

Ia menerangkan, pelanggaran administrasi yang ditindaklanjuti seperti anggota PPS (panitia pemungutan suara) yang menjadi anggota partai politik sebanyak 5 kasus terjadi di Tabanan, Jembrana, Denpasar, Badung. PPS yang sudah dua periode menjadi PPS sebanyak 1 kasus terjadi di Tabanan. 

Kemudian anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan) yang tidak memenuhi syarat sebanyak 3 kasus terjadi di Denpasar, Bangli dan Tabanan, PPDP (petugas pemutakhiran data pemilih) yang tidak melaksanakan pencocokan dan penelitian daftar pemilih sebanyak 2 kasus terjadi di  Badung, PPS tidak memberikan salinan DPHP kepada pengawas kelurahan dan desa sebanyak 5 kasus terjadi di Jembrana. Sementara kasus pelanggaran kode etik yang sudah tuntas ditindaklanjuti adalah kasus Anggota KPU belum mengundurkan diri sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan terjadi di Kabupaten Karangasem.

“Temuan-temuan pelanggaran ini semuanya sudah kami selesaikan. Kecuali yang di Jembrana adanya keterlibatan ASN di Pilkada masih sedang berjalan,” pungkasnya. (her)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sengketa Antar Nasabah Dengan SGB, Berakhir Rekonsiliasi

Sel Des 15 , 2020
Dibaca: 14 (Last Updated On: 15/12/2020)DENPASAR-fajarbali.com | Kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT. Solid Gold Berjangka (SGB) yang terhadap para nasabahnya, akhirnya mendapatkan titik temu. PT. SGB yang notabene perusahaan Pialang akhirnya berakhir dengan rekonsiliasi damai dan dinyatakan selesai.  Save as PDF

Berita Lainnya