https://www.traditionrolex.com/27 Empat Pria Edarkan 37.159 Pil Penenang untuk Persiapan Tahun Baru - FAJAR BALI
 

Empat Pria Edarkan 37.159 Pil Penenang untuk Persiapan Tahun Baru

Dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

 Save as PDF
(Last Updated On: 12/12/2022)

PIL PENENANG-Empat tersangka pengedar pil penenang Dibekuk Polresta Denpasar. 

 

DENPASAR – fajarbali.com |Edarkan pil penenang sebanyak 37.159 butir, empat pelaku berbeda jaringan ditangkap Satreskrim Polresta Denpasar. Mereka masing-masing bernama Haryadi (43), Mislan (22) dan Ahmad Heru Santoso (27), ketiganya asal Jember, Jawa Timur, dan satu lagi Binar Ananta Loka (23) asal Banyuwangi, Jawa Timur. 
 
Keempatnya mengaku menjual ribuan obat penenang ke sejumlah kalangan anak muda untuk menyambut Tahun Baru seharga Rp 10.000 perpaket yang isinya 10 butir. 
 
Menurut Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, tersangka Binar Ananta Loka berbeda jaringan dengan tiga tersangka lainnya yakni Haryadi, Mislan dan Ahmad Heru. 
 
Ketiga tersangka ini ditangkap tim Opsnal Unit IV Satreskrim di rumah kosnya di Jalan Karangsari, Jimbaran Kuta Selatan, pada 7 Desember 2022 sekira pukul 19.00 wita. Pada saat itu ketiganya sedang menerima paket obat penenang dari kurir expedisi. 
 
Setelah paket dibuka ditemukan obat penenang sebanyak 32.000 butir pil penenang warna putih dikemas dalam 16 botol plastik putih. Polisi kembali menemukan obat penenang di kamar kos sebanyak 159 butir pil berwarna kuning. 
 
“Di kamar kos ditemukan 32.000 butir pil warna putih dan 159 butir warna kuning obat penenang. Mereka mengaku mengedarkan obat-obatan penenang tersebut sejak akhir bulan Nopember 2022,” terang Kombes Bambang saat gelar rilis, pada Senin 12 Desember 2022. 
 
Para pelaku menerangkan bahwa mereka mendapat kiriman kembali obat – obatan penenang dari seseorang yang bernama RADJA di Jakarta. 
 
“Obat penenang itu didapat dari Radja dan mereka kemas ulang ke dalam plastik klip kecil dan diedarkan. Dijual seharga Rp 10.000 perpaket yang isinya 10 butir,” ungkapnya. 
 
Sementara penangkapan terhadap tersangka Binar Ananta Loka berlangsung di rumah kosnya di Jalan Tukad Pule nomor 42, Denpasar, pada Jumat 2 Desember 2022 sekira pukul 12.40 wita. Dari penggeledahan itu disita 5.000 pil berlogo Y warna putih dan dan logo Nova warna kuning. Ribuan pil itu dikemas dalam botol plastik warna putih. 
 
“Kami melihat ada seorang petugas ekpedisi J&T datang dan hendak mengirimkan paket, dan setelah paket diserahkan, selanjutnya Tim melakukan penangkapan,” ungkapnya. 
 
Berdasarkan pengakuan tersangka asal Banyuwangi Jawa Timur, pil penenang itu tidak memiliki izin edar dan didapatkan dari sesorang bernama Bella yang keberadaanya di Pulau Jawa. 
 
“Dibeli dengan cara memesan, namun tersangka tidak pernah bertemu secara langsung dan berkomunikasi hanya melalui telepon. Tersangka membelinya dari Bella dan mengedarkanya kembali untuk mencari keuntungan,” tegas Kombes Bambang. 
 
Atas perbuatanya keempat pelaku dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang Undang RI nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan ancaman pidana penjara paling 10 tahun sampai dengan 15 tahun dan denda 1.5 miliar. R-005 
 Save as PDF

Next Post

Kasus Kekerasan Seksual Dialami Perempuan dan Anak Meningkat

Sen Des 12 , 2022
Unit PPA Polda Bali Gencarkan Kampanye Sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
IMG_20221212_212237-1cb33c23

Berita Lainnya