DENPASAR - Fajarbali.com | Kaburnya tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bernama Juandri Okinda (27) saat hendak menjalani karatina di Hotel Ibis, Kuta setidaknya menjadi cambuk bagi Kejari Denpasar untuk lebih serius lagi dalam menjaga tahanan.
Beruntung, Juandri Okinda tahanan kasus narkoba yang kabur dari tempat karantina ini berhasil ditangkap tim Jatanras Polesrta Denpasar, Minggu (17/12021) di Jogjakarta setelah pelariannya memasuki hari ke-11.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021) mengatakan, kejadian ini (tahanan kabur) seharusnya tidak terjadi apabila pihaknya diperbolehkan untuk dijaga saat menjalani karantina.
"Padaa saat proses penyerahan tanahan dari Polresta ke tempat karantina di Hotel Ibis kita dari pihak Kejaksaan tidak boleh melakukan penjagaan. Maka dari itu saat ada tahanan kabur kami minta tanggung jawab ke Polres," ujar Kajari Luhur.
Lalu bagaimana langkah yang diambil Kejari Denpasar dalam menangani tahanan yang terpapar covid-19? Ditanya begitu, Luhur mengatakan sulusinya Kejaksaan harus punya ruang tahanan sendiri.
"Kami berharap ruang tahanan di Kejaksaan Tinggi bisa dimanfaatkan sementara, karena kalau seperti ini terus kami juga kesulitan. Kalau bisa difungsikan, nanti kan kita bisa jaga sendiri," ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi mengungkap, Juandri Okinda kabur dari Hotel Ibis setalah dipindahkan dari Polresta Denpasar untuk menjalani karantina karena dinyatakan positif covid-19.










