https://www.traditionrolex.com/27 Terkait Kaburnya Tahanan Kasus Narkoba, Ini Kata Kajari Denpasar - FAJAR BALI
 

Terkait Kaburnya Tahanan Kasus Narkoba, Ini Kata Kajari Denpasar

(Last Updated On: 19/01/2021)

DENPASARFajarbali.com | Kaburnya tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar bernama Juandri Okinda (27) saat hendak menjalani karatina di Hotel Ibis, Kuta setidaknya menjadi cambuk bagi Kejari Denpasar untuk lebih serius lagi dalam menjaga tahanan.

Beruntung, Juandri Okinda tahanan kasus narkoba yang kabur dari tempat karantina ini berhasil ditangkap tim Jatanras Polesrta Denpasar, Minggu (17/12021) di Jogjakarta setelah pelariannya memasuki hari ke-11. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Luhur Istighfar kepada wartawan, Selasa (19/1/2021)  mengatakan, kejadian ini (tahanan kabur) seharusnya tidak terjadi apabila pihaknya diperbolehkan untuk dijaga saat menjalani karantina.

“Padaa saat proses penyerahan tanahan dari Polresta ke tempat karantina di Hotel Ibis kita dari pihak Kejaksaan tidak boleh melakukan penjagaan. Maka dari itu saat ada tahanan kabur kami minta tanggung jawab ke Polres,” ujar Kajari Luhur. 

Lalu bagaimana langkah yang diambil Kejari Denpasar dalam menangani tahanan yang terpapar covid-19? Ditanya begitu, Luhur mengatakan sulusinya Kejaksaan harus punya ruang tahanan sendiri. 

“Kami berharap ruang tahanan di Kejaksaan Tinggi bisa dimanfaatkan sementara, karena kalau seperti ini terus kami juga kesulitan. Kalau bisa difungsikan, nanti kan kita bisa jaga sendiri,” ungkapnya. 

Ditempat yang sama, Kasi Intelijen Kejari Denpasar Kadek Hari Supriyadi mengungkap, Juandri Okinda kabur dari Hotel Ibis setalah dipindahkan dari Polresta Denpasar untuk menjalani karantina karena dinyatakan positif covid-19. 

Dijelaskan Hari, Juandri Okinda ini sebelumnya ditahan di Polresta Denpasar dan hendak dipindahkan ke Lapas Kerobokan. Tapi karena syarat untuk bisa ditahan di Lapas Kerobkan harus babas covid, maka pada tanggal 5 Januari 2021 dilakukan swab test. 

“Sehari kemudian hasil swab test keluar dan hasilnya positif. Karena positif Lapas tidak mau menerima. Lalu kami kordinasi dengan Satgas covid-19 dan akhirnya di bawa ke Hotel Ibis di Kuta untuk menjalani karantina,” ungkap Hari. 

Balum sempat menjalani karantina, Juandri Okinda yang sebelumnya ditangkap polisi karena menyimpan 5 paket narkotia jenis sabu ini kabur dan baru bisa ditangkap 11 hari kemudian di Jogjakarta.

Sementara sebagaimana dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar terungkap, Juandri Okinda dalam melakukan tindak pidana tidak sendiri. Dia bersama rekannya yang bernama Sanni Akbar. 

Terungkap pula, sejatinya Juandri Okinda sudah menjalani dengan aganda pembacaan dakwaan sejak, Kamis 10 Desmber 2020.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

80 Persen Lebih Alokasi Kredit BRI Terserap UMKM

Rab Jan 20 , 2021
Dibaca: 20 (Last Updated On: 19/01/2021)DENPASAR – fajarbali.com | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk., berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pengembangan dan pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.  Save as PDF

Berita Lainnya