https://www.traditionrolex.com/27 Polisi Nyamar, Penipu Pengganda Uang Dibekuk - FAJAR BALI
 

Polisi Nyamar, Penipu Pengganda Uang Dibekuk

(Last Updated On: 25/04/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali berhasil menangkap tersangka penipuan penggandaan uang, Abu Hari (51), setelah dipancing datang ke rumah korban, Ni Ketut Sudiasih (53) di Jalan Pidada XIII nomor 30 Banjar Sari, Ubung Denpasar Utara, Rabu (24/4).



Pria asal Situbondo Jawa Timur ini terlibat kasus penipuan penggandaan uang hingga merugikan korbannya sebesar Rp 420 juta. Menurut Direktur Ditreskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan, pihaknya menerima laporan dari korbannya, Ni Ketut Sudiasih (53) yang tinggal di Jalan Pidada XIII nomor 30 Banjar Sari, Ubung Denpasar Utara, 11 April 2019 lalu. Dalam keterangan korban, dirinya menjadi korban penipuan penggadaan uang oleh tersangka Abu Hari bersama 3 temannya yang saat ini sedang buron, yakni Ngurah, Saharudin dan Subandi.

Komplotan penipu ini mengendarai mobil Daihatsu Cygra mendatangi rumah korban akhir Maret 2019 lalu, dan berjanji bisa menggandakan uang dengan cara korban menyerahkan uang sebesar Rp 420 juta. Agar korban percaya, tersangka menyiapkan sarana prasana untuk penggandaan uang, diantaranya 3 lembar kain biru untuk sarana membungkus uang dan satu kresek daun jambu biji untuk dijadikan uang.



Bak terkena hipnotis, korban percaya dan menyerahkan barang-barang berharganya yakni emas seberat 30 gram, $18.000, uang tunai Rp 20.000.000 dan dua buah handphone. Dengan berpura-pura membaca-baca mantera, selanjutnya perhiasan emas dan uang itu dibungkus ke dalam 3 lembar kain dan satu kresek daun jambu biji.

Lalu, kain dan plastik kresek itu dimasukkan ke dalam 2 buah tas yang sudah disediakan tersangka. “Tersangka menipu korban dengan berjanji bisa menggandakan uang korban di dalam tas,” ujar Kombes Andi.



Setelah berhasil menggasak perhiasan dan uang korban, tersangka berpamitan pulang dan sambil berpesan agar korban membuka tas dalam beberapa hari dan uang akan berliapat ganda. Namun ternyata, setelah tas dibuka, isinya hanya pecahan seribu senilai Rp 600.000 rupiah.

Menerima informasi dari korban, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali memancing tersangka Abu Hari untuk datang ke rumah korban dengan berpura-pura minta digandakan uang dengan modal sebesar Rp 3.5 miliar. Karena tergiur, tersangka pun datang dan langsung ditangkap, Rabu (24/4). “Kami masih mengejar 3 pelaku lainnya,” ujar perwira melati tiga dipundak ini. (hen)



 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

SMP di Jembrana Ditarget UNBK Mandiri tahun 2020

Kam Apr 25 , 2019
Dibaca: 6 (Last Updated On: 25/04/2019)NEGARA-fajarbali.com | Pelaksanaan UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) SMP di Kabupaten Jembrana sudah dilaksanakan dengan baik 100%. Namun ada 4 SMP Negeri di Kabupaten Jembrana yang masih berbagi dengan sekolah lain dikarenakan kurang prasarananya.  Save as PDF

Berita Lainnya