https://www.traditionrolex.com/27 Edarkan Sabu Dikemas Permen, Jaringan Napi Lapas Karangasem Ditangkap - FAJAR BALI
 

Edarkan Sabu Dikemas Permen, Jaringan Napi Lapas Karangasem Ditangkap

(Last Updated On: 18/08/2020)

MANGUPURA -fajarbali.com |Empat bulan dikuntit, Tim Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Badung membekuk seorang pria berinisial NB (29) saat bertransaksi di depan Circle K Jalan Uluwatu I nomor 2 Banjar Ubung Desa Jimbaran Kuta Selatan, Kamis (13/8/2020) sore. 

 

Selain menangkap tersangka, petugas BNN mengamankan barang bukti 15 paket sabu, alat isap sabu, bendel pipet, tas gendong dan gunting.  

Menurut Kepala BNN Kabupaten Badung AKBP Nyoman Sebudi, tersangka NB ditangkap berdasarkan informasi masyarakat Badung. Tersangka NB yang dikuntit sejak 4 Bulan lalu berhasil dilacak keberadaanya dan ditangkap di depan Circle K Jalan Uluwatu I nomor 2 Banjar Ubung Desa Jimbaran Kuta Selatan, Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 15.00 Wita. 

Pada saat geledah badan, ditemukan 2 paket narkoba di saku depan celana jeans hitam yang dikenakannya. “Kedua paket narkoba itu diduga sabu yang disamarkan dengan bungkusan permen yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok,” ujarnya. 

Selain menggeledah badan, petugas juga menemukan 13 bungkus permen berisi sabu di dalam tas pinggang. Kemudian, 2 buah pipet bermodif masing-masing warna putih dan hitam. 

Tak ketinggalan, kamar kos tersangka di Banjar Karya Darma Desa Sesetan Denpasar Selatan turut digeledah. Di dalam kamar kos ditemukan alat isap sabu, 1 bendel pipet, 1 bendel plastik klip, 1 buah gunting dan 1 rool double tafe. 

“Kami juga menggeledah kamar kosnya dan menemukan bendel pipet dan alat isap sabu. Total yang kami sita 15 paket sabu,” ujar mantan Kabid Berantas BNNP Bali ini. 

AKBP Sebudi mengatakan tersangka NB adalah pria kelahiran Denpasar yang tidak tamat mahasiswa (DO). Hasil interogasi tersangka berusia 29 tahun itu mengaku mendapatkan sabu dari seorang napi Lapas Karangasem dengan imbalan Rp. 700.000, bila habis terjual. “Saya dikasih Rp 700 ribu apabila semua laku terjual,” ujar tersangka. 

Tersangka yang tangan kiri bertato ini mengatakan ia menjual paketan sabu bervariasi dari 2 gram sebesar Rp.300 hingga 4 gram sebesar Rp.600 ribu. 

Keuntungan dari hasil jual beli narkoba itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Kami masih mengejar napi lapas seperti yang diakui tersangka. Masih didalami,” ungkap AKBP Sebudi. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kantongi Hasis, Bule Rusia Dituntun 2 Tahun Penjara

Rab Agu 19 , 2020
Dibaca: 15 (Last Updated On: 18/08/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Anna Legostaeva warga negara Rusia yang kedapatan mengantongi narkotika jenis hasis seberat 0,94 gram benar-benar bernasib mujur.  Save as PDF

Berita Lainnya