DENPASAR – Fajarbali.com | Anna Legostaeva warga negara Rusia yang kedapatan mengantongi narkotika jenis hasis seberat 0,94 gram benar-benar bernasib mujur.
Pasalnya, dalam sidang yang di gelar di PN Denpasar belum lama ini, terdakwa Anna yang didampingi pengacara Agus Suparman dkk., hanya dituntut 2 tahun penjara.
Dengan demikian, Anna yang ketangkap tangan mengantongi narkotika jenis hasis seberat 0,94 gram itu untuk sementara selamat dari jeratan hukuman maksimal 12 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Di muka sidang yang berlangsungnya secara daring, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini, SH dalam amar tuntutan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika yaitu, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjaga selama 2 tahun,” sebut jaksa dalam tuntutannya.
Dalam surat tuntutan, jaksa juga menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan. Diantaranya terkait penangkapan terdakwa. Terdakwa ditangkap pada 6 Maret 2020, Pukul 21.00 Wita di Toko Mini Mart, Jalan Raya Canggu.
Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi hasis sebarat 0,94 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan terdakwa. (eli)