Mantan Kadisbud Denpasar Kembalikan Uang yang Diduga Hasil Korupsi

Loading

DENPASAR-Fajarbali.com|Mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram, Jumat (11/2/2022)  membuat manuver dengan mengembalikan atau menitipkan sejumlah yang diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah membelitnya. 

Padahal kasus korupsi penyimpangan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen yang membelitnya ini pekan depan sudah masuk pada agenda tuntutan dari tim Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Denpasar di Pengadilan Topikor Denpasar. 

Pengembalian atau penitipan uang yang diduga hasil korupsi dari terdakwa ini, diwakili oleh kuasa hukumnya dan diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar I Nyoman Sugiartha di ruang kerjanya pukul 09.00 Wita. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan,  pengembalian atau penitipan uang ini sudah dua kali dilakukan oleh terdakwa. Dimana sebelumnya terdakwa pada tanggal 5 Juli 2021 juga sudah menitipkan uang sebesar Rp. 783.647.250. 

"Saat ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp 125.686.250. Sehingga total uang yang dititip kepada kami seluruhnya ada Rp909.333.500. Uang titipan ini senilai dengan kerugian negara dalam kasus ini," terang Kasi Intel. 

Seperti diketahui, Bagus Ngurah Mataram alias IGM menjadi terdakwa dan saat ini tengah menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi penyimpangan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan BKK Kota Denpasar berupa aci-aci dan sesajen. 

Dalam persidangan, terdakwa yang didampingi pengacara Komang Sutrisna ini juga telah mengakui perbuatannya. 

Sementara sebagaimana dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, persidangan kasus ini sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan jaksa yang dijadwalkan pada tanggal 17 Februari 2022.(eli)

Scroll to Top