https://www.traditionrolex.com/27 Bobol Perusahaan Rusia Hingga Rp 19 Miliar, Dua WNI dan Satu WNA Diadili - FAJAR BALI
 

Bobol Perusahaan Rusia Hingga Rp 19 Miliar, Dua WNI dan Satu WNA Diadili

Tiga terdakwa masing masing Tati Lestari, Nwafor Joel Arinze (warga negara asing), dan Dian Pratiwi yang diduga melakukan tindak pidana dengan modus membuat perusahaan fiktif sehingga mampu meraup keuntungan hingga Rp 19 miliar

 Save as PDF
(Last Updated On: 18/01/2024)

Nwafor Joel Arinze saat beradai di nsel tahanan.foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Tiga terdakwa masing masing Tati Lestari, Nwafor Joel Arinze (warga negara asing), dan Dian Pratiwi yang diduga melakukan tindak pidana dengan modus membuat perusahaan fiktif sehingga mampu meraup keuntungan hingga Rp 19 miliar dari salah satu perusahaan di Rusia, Kamis (18/1/2024) diseret ke Pengadilan Denpasar untuk diadili. 

Sidang kemarin masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N Lumisensi. Dalam dakwaan yang dibacakan terungkap, kasus yang menjerat ketiga terdakwa ini bermula pada tahun 2022 bertempat di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri di Jalan Mahendradata.

Di mana, seorang pria asal Nigeria yang bernama Izu Bosah mengutarakan niatnya untuk mendapatkan uang dari perusahaan Vita Robus Coating Limited Liability (“VRC”) berkedudukan di Negara Rusia. 

BACA Juga : Mantan Karyawan Bank BUMN Tipu Nasabah, Kerugian Rp 206 Juta

Diketahui, perusahaan itu memiliki hubungan bisnis dengan salah satu perusahaan penghasil bahan-bahan kimia untuk cat dan bahan pelapis besi bernama FTC Korea (“FTC”) yang berdomisili di Negara Korea Selatan. 

Izu Bosah yang hingga saat ini masih buron akhirnya dikenalkan oleh Agada yang juga warga Nigeria juga. “Kemudian mereka bertemu dengan Nwafor Joel Arinze. Dalam pertemuan itu, Izu Bosah meminta bantuan Arinze dan disanggupi,”’ujar jaksa Lumisensi dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang. 

Arinze akhirnya meminta bantuan Tati Lestari untuk mendirikan perusahaan dengan nama perusahaan beserta nomor rekening. Di mana, susunan pengurus adalah Tati Lestari sebagai Direktur, dan Dian Pratiwi  sebagai Komisaris. Untuk pekerjaan tersebut terdakwa, Nwafor Joel Arinze menjanjikan kepada terdakwa, Tati Lestari. 

BACA Juga : Geram Dituding tak Menafkahi Anaknya, Paul La Fontaine Beberkan Sejumlah Bukti

“Janji terdakwa Nwafor Joel Arinze kepada Tati Lestari adalah apabila ada transfer dana yang masuk ke rekening perusahaan tersebut akan dipotong sebesar 20 persen  dan dana sebesar 20 persen tersebut dibagi mereka bertiga,” terangnya jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu: 

Dalam dakwaan uang sebutkan pula, perusahaan atas nama PT. Blue Aeron INC dengan legalitasnya pun berdiri dengan alamat di Pertokoan Nakula, Jalan Nakula B8, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, dilanjutkan dengan pembukaan rekening perusahaan di bank OCBC Cabang Sunset Road Kuta-Bali dengan Nomor Rekening 0167800004159 atas nama. PT. BLUE AERON INC. 

Bahwa setelah mendirikan PT. BLUE AERON INC, atas permintaan Terdakwa Nwafor Joel Arinze , Terdakwa Tati lestari pada tanggal 5 Juni 2022 kembali mendirikan perusahaan yang bernama CV. FTC KOREA INC dengan alamat perusahaan di Pertokoan Nakula, Jalan Nakula B8, Kelurahan Legian. 

BACA Juga : Marak Parkir Liar, Personel Satlantas Gabungan Gelar Operasi Penertiban

Di CV ini, Tati Lestari sebagai Direktur dan Dian Pratiwi sebagai Komisaris dan dilanjutkan dengan pembukaan rekening di bank UOB dengan Nomor rekening 3943003023 atas nama CV. FTC KOREA INC dengan specimen tanda tangan atas nama Tati Lestari, dan rekening Bank Mandiri dengan Nomor rekening 14500114803288 atas nama CV. FTC. KOREA INC dengan specimen tanda tangan atas nama Tati Lestari.

Terdakwa pun menyampaikan kepada Izu Bosah bahwa dua perusahaan itu sudah berdiri. Izu Bosah pun melakukan langkah-langkah hacker dengan melakukan perubahan alamat email dari Perusahaan FTC Korea (FTC) yang semula alamat emal jasonkim@ftckorea.com” “byj@ftckorea.com”, “@ftckorea.com”, menjadi alamat email baru “jasonkim@ftckorean. com “ “ byj@ftckorean.com “ “sykang@ftckorean.com

Kemudian Izu Bosah berkomunikasi dengan pihak Perusahaan Vita Robus Coating LLC (VRC) yang menyampaikan bahwa FTC KOREA (FTC) membuka cabang perusahaan di Indonesia bernama CV. FTC KOREA INC dengan alamat email “jasonkim@ftckorean.com“, “byj@ftckorean.com“ “sykang@ftckorean.com“, 

BACA Juga : Buruh Proyek Diduga Serang Desa Cemagi, Warga Kulkul Bulus dan Amankan 7 Pria

“Tak hanya itu, dia pun meminta agar semua komunikasi serta transaksi keuangan Vita Robus Coating LLC (VRC) menggunakan alamat email perusahaan yang baru,,” ujar jaksa dalam dakwaanya. 

Atas pemberitahuan dari IZU BOSAH tersebut pihak Perusahaan Vita Robus Coating LL (VRC) tanpa rasa curiga atas perubahan nama perusahaan dan alamat email, menurut saja berkomunikasi dan transaksi menggunakan nama perusahaan dan alamat email yang baru tersebut.

Akhirnya transfer dana dari Coating LLC (VRC) untuk tujuan pemesanan barang pun mulai bulan September 2022 sampai dengan bulan November 2023 sebanyak 17 kali transfer dengan jumlah dana sebesar $ 1.269.193 dalam mata uang Dollar Amerika, yang setara dengan Rp. 19.367.885.180. Barang yang dipesan tidak juga kunjung datang akhirnya membuat kasus ini pun terungkap.W-007

 Save as PDF

Next Post

Gagal Curi Motor, Pelaku Curanmor Dihajar Massa

Kam Jan 18 , 2024
Dicurigai Warga Karena Kabur
IMG_20240118_190709

Berita Lainnya