https://www.traditionrolex.com/27 Delapan Bulan Diburu, Dua Maling Motor Dibekuk Saat Melintas di Pedungan - FAJAR BALI
 

Delapan Bulan Diburu, Dua Maling Motor Dibekuk Saat Melintas di Pedungan

(Last Updated On: 14/01/2022)

 

DENPASAR -fajarbali.com | Beraksi di parkiran motor di Jalan Pulau Saelus nomor 9 Denpasar Selatan, dua kawanan maling motor dibekuk Tim Buser Polsek Denpasar Selatan. Keduanya yakni Made Arya Wijaya (18) dan Adrian (18) dibekuk ketika melintas di sebuah gang di kawasan Banjar Pitik Peduangan Denpasar Selatan, pada Kamis 13 Januari 2022. 

 

Dalam penjelasannya, Kanitreskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Hadimastika Kartiko Putro menerangkan, kedua tersangka diciduk setelah pihaknya menerima laporan korban pencurian yakni AA Putu Lanang Wikantara (31). 

 

Korban Lanang mengalami kecurian sepeda motor Honda Scoopy DK 2981 ACS di parkiran kamar kos Jalan Pulau Saelus nomor 9 Denpasar Selatan, pada 30 Mei 2021. 

 

“Motor korban yang parkir di kos hilang sekitar pukul 07.00 Wita. Kasus ini dilaporkan ke Polsek,” ujarnya Jumat 14 Januari 2022. 

 

Dari hasil penyelidikan, Polisi memintai keterangan sejumlah saksi dan olah TKP. Hasil penyelidikan diketahui pelakunya dua orang yakni Made Arya Wijaya dan Adrian. Keduanya ditangkap setelah delapan bulan dilakukan pengejaran. 

 

Dalam penangkapan itu, kedua tersangka sedang melintas mengendarai motor di sebuah gang di kawasan Banjar Pitik Peduangan Denpasar Selatan, pada Kamis 13 Januari 2022. “Selama ini motor hasil curian dipakai oleh tersangka Made Arya,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Ubud Gianyar itu. 

 

Dari hasil pendalaman, kedua tersangka mengaku mencuri motor korban dengan cara didorong menggunakan Honda Vario DK 4327 AAX, yang sebelumnya mereka kendarai. 

 

AKP Hadimastika menerangkan, dalam pengakuanya rencananya motor akan dijual untuk kebutuhan sehari-hari. Namun keburu ditangkap Polsek Denpasar Selatan. Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (Hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antisipasi Penyalahguna Narkoba, Ratusan Anggota Ditresnarkoba dan Propam Diperiksa Tes Urine

Jum Jan 14 , 2022
Dibaca: 18 (Last Updated On: 14/01/2022)  DENPASAR -fajarbali.com |Guna mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polda Bali, sebanyak 107 anggota Ditresnarkoba Polda Bali dan 63 anggota Propam diperiksa tes urine. Pemeriksaan tes urine ini berlangsung di mako Polda Bali Jalan WR Supratman Denpasar, pada Jumat 14 Januari 2022.   Save as PDF

Berita Lainnya