Bobol Perusahaan Rusia Hingga Rp 19 Miliar, Dua WNI dan Satu WNA Diadili
Tiga terdakwa masing masing Tati Lestari, Nwafor Joel Arinze (warga negara asing), dan Dian Pratiwi yang diduga melakukan tindak pidana dengan modus membuat perusahaan fiktif sehingga mampu meraup keuntungan hingga Rp 19 miliar