https://www.traditionrolex.com/27 Beli Hasis dari India, WN Ukraina Diseret ke Pengadilan - FAJAR BALI
 

Beli Hasis dari India, WN Ukraina Diseret ke Pengadilan

“Didalam paket itu berisikan satu buah buku bertulis huruf india. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ada satu lembar kertas warna biru berisikan padatan warna coklat yang diduga Narkotika,” kata jaksa dalam dakwaan.

 Save as PDF
(Last Updated On: 24/06/2023)

Ilustrasi sidang di Pengadilan.Foto/Net

DENPASAR-Fajarbali.com|Warga Negara Ukraina bernama Moriev Ievgeni (51) yang terjerat kasus Narkotika, Kamis (22/6/2023) diadili di Pengadilan Negeri Denpasar. Dia yang duduk sebagai terdakwa ini diduga tanpa hak, atau melawan hukum mengimpor Narkotika ke Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang mendakwa terdakwa dengan tiga Pasal dari UU Narkotika. Yaitu Pasal 113 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), serta Pasal 127 ayat (1) huruf a. Melihat dari dakwaan ini, maka terdakwa pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BACA Juga : Dituntut 5 Tahun, Bule Jerman Kasus Narkotika Divonis 7 Bulan Penjara

Dalam sidang terungkap, terdakwa ditangkap petugas dari BNNP Bali dengan barang bukti Narkotika jenis Hasis seberat 85,58 gram netto. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya peredaran Narkotika.

Atas laporan itu, pada tanggal 27 Maret 2023 petugas dari BNNP Bali melakukan pemantauan di seputaran Jalan Raya Canggu atau tepatnya di sebelah Timur Balai Banjar Anyar Kaja.”Tidak lama kemudian petugas melihat orang asing dengan gelagat yang mencurigakan,” sebut jaksa dalam dakwaannya.

BACA Juga : 91 Jenis Narkotika Baru Sudah Tersebar di Indonesia, BNN RI Perketat Pengawasan

Terhadap orang asing yang kemudian diketahui bernama Moriev Ievgeni (terdakwa) dilakukannya penggeledahan dan ditemukan satu buah paket kiriman dengan nomor resi CE061375051N dengan nama pengirim Mrs. Olga Pinchuk yang beralamat di India.

Sedangkan nama penerima bukan nama terdakwa dengan alamat di Jalan Raya Kerobokan-Canggu No 168.”Didalam paket itu berisikan satu buah buku bertulis huruf india. Setelah diperiksa lebih lanjut, ternyata ada satu lembar kertas warna biru berisikan padatan warna coklat yang diduga Narkotika,” kata jaksa dalam dakwaan.

BACA Juga : Hukuman WN Jepang Terdakwa Kasus Narkotika Dipangkas, Ini Kata Pengacaranya

Terdakwa yang tamatan Akademi Militer di negaranya ini mengaku membeli barang itu dari orang yang bernama Koks (DPO). Terdakwa mengenal Koks sejak Desember 2022 lali melalui grup di aplikasi Telegram. “Koks menawarkan Hasis kepada terdakwa seharga USD 1000 per 100 gram,” terang jaksa.

Singkat cerita terdakwa pun akhirnya membeli barang yang ditawarkan Koks dan mengirimkan uang. Setelah terdakwa membayar, terdakwa dikirimkan nomor resi pengiriman melalui aplikasi Telegram. Terdakwa lalu mendapat kiriman hasis seberat 109,07 bruto atau 85,56 gram netto.W-007

 Save as PDF

Next Post

Penyintas Skizofrenia Buktikan Diri Bisa Berkarya Memukau

Ming Jun 25 , 2023
"Melukis sebagai jawaban saya terhadap stigma di masyarakat. Sebagai orang yang pernah mengidap skizofrenia, sangat sulit diterima masyarakat dan dianggap sampah, tidak berguna," jelas Komang Loster. Disamping membuat lukisan, mengisi waktu luang dirinya juga mematung dan sudah menyelesaikan  satu set Tapel Topeng Sidakarya.
IMG_20230625_122446

Berita Lainnya