https://www.traditionrolex.com/27 Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 8,7 Miliar Dimusnahkan - FAJAR BALI
 

Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 8,7 Miliar Dimusnahkan

(Last Updated On: 02/12/2020)

DENPASARFajarbali.com | Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan 4 kilogram sabu dan narkotika jenis lain.

Sabu dan narkotika jenis lain tersebut merupakan barang bukti dari 400 perkara yang ditangani Kejari Denpasar.

“Barang bukti dimusnahkan setelah memiliki kekuatan hukum tetap yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar,” terang Kepala Kejari Denpasar Luhur Istighfar, Rabu (2/12/2020) di Kantor Kejari Denpasar.

Dijelaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan periode kedua, di mana sebelumnya di bulan Juli 2020 Kejari Denpasar juga telah melakukan pemusnahan barang bukti.

Namun demikian, jika dibanding periode sebelumnya, kali ini barang bukti yang dimusnahkan jauh menurun di antaranya masih banyak kasus yang belum selesai disidang.

“Ini kan banyak sidang ditunda karena ada tahanan yang positif Covid seperti di Polresta Denpasar dan LP Kerobokan. Jadi hal itu salah satu faktor menurunnya barang bukti dibanding periode sebelumnya,” tuturnya.

Saat ditanya apakah menurunnya wisatawan yang datang ke Bali juga berpengaruh dengan turunnya kasus narkotika, hal itu tidak dipungkiri oleh Kajari.

“Saya tidak bisa menganalisa apakah turunnya jumlah wisatawan juga berpengaruh dengan turunnya kasus narkotika. Tapi setidaknya mungkin pasarnya ada di wisatawan, dan sekarang wisatawan sepi sehingga terjadi penurunan,” bebernya.

“Mudah-mudahan ini turun terus, jangan sampai nanti wisatawan dibuka akan naik lagi. Karena kalau dari jumlah angka, tahun lalu berjumlah Rp 25 miliar sekarang hanya Rp 8,7 miliar. Jadi penurunan cukup signifikan,” sambungnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 4,1 kilogram, ganja 937,17 gram, ekstasi 992 butir, kokain 28,02 gram, hasish 7,53 gram, pil koplo 1.316 butir.

Selain itu, handphone berbagai merk 122 unit, timbangan elektrik 54 buah dan alat hisap sabu atau bong 116 buah.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pengedar Narkotika Lintas Pulau Divonis 13 Tahun Penjara

Rab Des 2 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 02/12/2020)DENPASAR – Fajarbali.com | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis tinggi kepada terdakwa kasus narkotika. Kali ini yang harus merasakan ketegasan majelis hakim yakni Holili (31).  Save as PDF

Berita Lainnya