Terdakwa Penghina GPS di Medsos Dituntut 10 Bulan Penjara

PENGHINAAN-Terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey (pakai topi) saat menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali.Foto/Ist

 Save as PDF
(Last Updated On: 16/10/2022)

PENGHINAAN-Terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey (pakai topi) saat menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali.Foto/Ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey dengan hukuman 10 perkara atas kasus penghinaan terhadap Gede Pasek Suardika (GPS) melalui media sosial (Medsos). Selain dituntut hukuman lebahnya, Jaksa Eddy Artha Wijaya juga menuntut agar Agung Akey membayar denda Rp 30 juta.

Jaksa Eddy Arta Wijaya saat dikonfirmasi, Minggu (16/10) kemari membenarkan bahwa terdakwa yang tinggal di Banjar Dinas Tebola Desa Sidemen Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem ini telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.

Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik Terhadap GPS Lanjut ke Pembuktian

Baca Juga : Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili

Eddy Arta menambahkan, terdakwa dikenakan denda Rp 3 juta.”Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu. 

Terdakwa menurut jaksa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca Juga : Viral di Medsos, Turis Ukraina Cekcok dengan Warga Lokal

Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dalam dakwaan Kesatu. 

Seperti diketahui, kasus yang menyeret terdakwa ini bermula dari pemilik akun Facebook Gung Akey mengunggah status pada tanggal 25 September 2021. Dimana berdasarkan isi statusnya, dianggap menyerang kehormatan dan nama baik GPS.

Baca Juga : Sidang Korupsi Kupon BBM di DLHK Denpasar, Jaksa Hadirkan Saksi dari Rekanan

Kemudian postingan tersebut sengaja disebarkan ke berbagai grup FB lainnya. Meski Gung Akey diberikan kesempatan untuk tidak mengulangi perbuatannya, namun kelakuan Gung Akey terulang kembali sehingga korban GPS pun melaporkan kasus ini ke Polda Bali.(eli)

 

 Save as PDF

Next Post

Ditangkap Polisi dengan Barang Bukti 6 Paket Sabu, Terancam 12 Tahun Penjara

Ming Okt 16 , 2022
Terdakwa pada tanggal 6 Mei 2022 memesan sabu sebanyak 1G arau 1F kepada seseorang yang terdakwa ketahui bersama Gunung seharga Rp 1,5juta
20211117-ilustrasi-sidang-6fe32b0e

Berita Lainnya