PENGHINAAN-Terdakwa I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey (pakai topi) saat menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali.Foto/Ist
DENPASAR-Fajarbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut I Gusti Ngurah Sumadi Antara alias Gung Akey dengan hukuman 10 perkara atas kasus penghinaan terhadap Gede Pasek Suardika (GPS) melalui media sosial (Medsos). Selain dituntut hukuman lebahnya, Jaksa Eddy Artha Wijaya juga menuntut agar Agung Akey membayar denda Rp 30 juta.
Jaksa Eddy Arta Wijaya saat dikonfirmasi, Minggu (16/10) kemari membenarkan bahwa terdakwa yang tinggal di Banjar Dinas Tebola Desa Sidemen Kecamatan Sidemen Kabupaten Karangasem ini telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Eksepsi Ditolak, Sidang Pencemaran Nama Baik Terhadap GPS Lanjut ke Pembuktian
Baca Juga : Oknum Dokter Gigi Terjerat Narkoba Segera Diadili
Eddy Arta menambahkan, terdakwa dikenakan denda Rp 3 juta.”Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan,” ujar jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu.
Terdakwa menurut jaksa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Warga Jepang Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Baca Juga : Viral di Medsos, Turis Ukraina Cekcok dengan Warga Lokal











