https://www.traditionrolex.com/27 Banding Ditolak, Raymond : Ada Pihak Lain yang Ingin Saya Dipenjara - FAJAR BALI
 

Banding Ditolak, Raymond : Ada Pihak Lain yang Ingin Saya Dipenjara

(Last Updated On: 08/03/2021)

DENPASARFajarbali.com | Pengacara Raymond Simamora terdakwa kasus karena kesalahannya menyebabkan orang lain mengalami luka harus menelan pil pahit setelah upaya hukum banding yang ditempuh atas putusan 2 bulan  penjara tidak dikabulkan oleh majelis hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Diketahui, sebelumnya pria asal Medan Ini oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Gede Rumega dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kesalahannya menyebabkan orang lain mengalami luka dan dijatuhi hukuman 2 bulan penjara. 

Menanggapi putusan bading Ini, secara hukum Raymond masih belum memastikan apakah menerima atau mengajukan upaya hukum kasasi. Namun yang jelas, hingga berita ini ditulis Raymond mengatakan belum menerima salinan putusan PT tersebut. 

Tapi dibalik semua ini, ada pernyataan menarik yang dilontarkan pria yang berprofesi sebagai pengacara ini. Dia mengatakan, tidak heran dengan putusan banding itu karena  sebelum kasusnya sampai ke Kejaksaan, diduga ada pihak-pihak selain korban yang memang ingin dia dipenjara. 

“Saya menduga, banyak pihak ingin saya dipenjara, dan anehnya lagi ada salah satu oknum anggota dewan Badung yang juga ingin agar saya dipenjara. Padahal setahu saya antara saya dengan oknum anggota dewan ini tidak ada masalah,” tegas Raymond Simamora di Denpasar, Senin (8/3/2013). 

Dugaan keterlibatan anggota dewan Badung dalam upaya untuk memenjarakannya, menurut Raymond terlihat dengan keiikutsertaannya menandatangani surat yang ditujukan kepada Kapolre Badung yang salah satu poin dari surat itu meminta agar upaya Raymond untuk meminta penangguhan penahanan tidak dikabulkan. 

Dan atas dugaan itu Raymond mengaku pihaknya telah bersurat kepada anggota dewa yang dimaksud.”Ada beberapa orang yang saya surati termasuk oknum anggota dewan ini, tapi tidak ada satupun yang membalas surat saya, “ungkap Raymond. 

Karena itu, Raymond mengaku kecewa kepada pihak-pihak yang ingin dirinya dipenjara. “Seharusnya pihak-pihak yang ingin saya dipenjara ini memberikan contoh yang baik dan mengayomi semua warga, bukan malah ingin memenjarakan saya,” pungkas Raymond menyesalkan. 

Seperti diketahui, Raymond Simamora dijadikan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar karena di duga melakukan tidak pidana karena kelalaiannya menyebabkan orang lain terlaku. Kasus ini terjadi  pada hari Senin, 25 Mei pukul 18.00 Wita, di Perum Kodam Udayana Blok G banjar Kaja desa Buduk Mengwi, Badung.

Saat itu saksi korban Wayan Ariayana bersama tiga temannya sedang duduk minum-minum di tikungan pinggir Gang. Tujuan mereka adalah berjaga mobil yang parkir, karena di tetangga rumah korban sedang ada kegiatan. 

Tanpa diduga, terdakwa datang dari arah tikungan barat menuju ke timur, mengendarai Sepeda Motor DK 2707 OY. Saat itu, terdakwa membunyikan klason (bel motor) yang membuat korban dan ketiga temannya terkejut. 

Karena terkejut, korban bersama temannya sepontan menoleh. Belum sempat menghindar, korban ditabrak oleh terdakwa yang mengenai bagian belakang pada pinggang tengah hingga sebelah kanan.

Bahkan kendaraan yang dikendarai terdakwa sampai terhenti lantaran dongkrak atau standar pada motor tersangkut di pinggang korban yang saat itu tersungkur. 

Sempat nyaris terjadi baku pukul, namun korban dipegang oleh rekan-rekannya. Selanjutnya terdakwa berlari ke rumahnya dan meninggalkan sepeda motor di lokasi.

Akibat kejadian ini, korban langsung melaporkan terdakwa ke Polres Badung dan dilakukan pengambilan visum di RSUD Mangusada, Mengwi Badung, yang hasilnya terdapat luka-luka lecet dan lebam pada bagian pinggang.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pelaksanaan Pilkades Ditengah Pandemi, Polda Bali Gandeng Dinas Dukcapil

Sel Mar 9 , 2021
Dibaca: 38 (Last Updated On: 08/03/2021) DENPASAR -fajarbali.com |Polda Bali mengandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali guna memperkuat kerjasama dalam bidang kependudukan. Kerjasama ini dilakukan agar tidak menghambat birokrasi pelayanan dibidang kependudukan saat pelaksaanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditengah pandemi covid-19.   Save as PDF

Berita Lainnya