https://www.traditionrolex.com/27 Pelaksanaan Pilkades Ditengah Pandemi, Polda Bali Gandeng Dinas Dukcapil - FAJAR BALI
 

Pelaksanaan Pilkades Ditengah Pandemi, Polda Bali Gandeng Dinas Dukcapil

(Last Updated On: 09/03/2021)

DENPASAR -fajarbali.com |Polda Bali mengandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali guna memperkuat kerjasama dalam bidang kependudukan. Kerjasama ini dilakukan agar tidak menghambat birokrasi pelayanan dibidang kependudukan saat pelaksaanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ditengah pandemi covid-19. 

Kerjasama tersebut mengemuka saat Polda Bali bersilaturahmi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali, Putu Anom Agustina, S.I.P., M.Si. di Renon, Denpasar, Senin (8/3/2021).

Dalam pertemuan, Anom Agustina mengatakan, dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dibidang administrasi dengan pola pelayanan mudah, cepat, tepat dan transparan harus berawal dari tingkat bawah yaitu Desa. 

“Semua data yang ada di Desa sudah terdata di tingkat Provinsi, seperti perangkat Desa, Dana Desa serta pembinaan dan pengawasan dana Desa itu sendiri,” terangnya. 

Ia pun berharap, jajaran Polda Bali hingga ke tingkat Polsek akan terus bersinergi dengan aparat Desa guna mengamankan jalannya Pikades. Sehingga seluruh tahapan berjalan aman, lancar dan sehat dan tidak menimbulkan klaster baru.

Kedepannya, kata Anom, Pilkades tetap dilaksanakan sesuai rencana. Dimana masyarakat melaksanakan hak pilihnya dengan demokratis sesuai instruksi pemerintah bertujuan agar pembangunan desa dapat berlangsung sesuai apa yang diharapkan.

“Karena dilaksanakan ditengah pandemi, peran aparat kemananan seperti Polri dan TNI sangat dibutuhkan dalam Pilkades. Agar pelaksanaannya tetap memegang teguh prinsip keamanan dan kesehatan dengan tetap berpedoman pada Protokol Kesehatan untuk mencegah terjadinya klaster baru Covid-19,” ujar Anom Agustina.

Ditambahkannya, ketaatan masyarakat dalam hal melakukan tertib pencatatan dan perekaman merupakan kebutuhan utama dalam pelaksanaan pemerintahan Desa. Sehingga data yang sudah terekam dan tercatat dengan baik akan memudahkan semua pihak khususnya kepolisian, imbuhnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tikam Pacar Hingga Tewas, Yunus Dipenjara 13 Tahun

Sel Mar 9 , 2021
Dibaca: 11 (Last Updated On: 09/03/2021)DENPASAR –Fajarbali.com |  Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada pria bernama Oki P Mila alias Yunus (32), terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap teman wanitanya bernama Elsabet Adji.  Save as PDF

Berita Lainnya