https://www.traditionrolex.com/27 Kepergok Satroni Toko, Residivis Dikeroyok Massa - FAJAR BALI
 

Kepergok Satroni Toko, Residivis Dikeroyok Massa

(Last Updated On: 17/06/2021)

 

DENPASAR -fajarbali.com |Residivis maling, Ahmad Duratin Nasihin (37), bonyok dihajar massa setelah kepergok satroni sebuah toko di Jalan Gunung Tangkuban Perahu nomor 84 Banjar Tegal Buah Denpasar Barat, pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wita. 

 

Tersangka asal Sukasada Buleleng ini dipergoki langsung oleh pemilik toko, I Made Nadiarta (43). Sehingga pria yang berkali kali masuk penjara ini dihajar massa tanpa ampun. 

 

Menurut Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Doddy Monza, tersangka Ahmad Duratun merupakan residivis maling yang dua kali masuk penjara. Yakni pernah ditangkap Polsek Denpasar Selatan tahun 2015 dan Polsek Denpasar Barat tahun 2017 lalu. 

 

Sementara dalam kasus pencurian di toko Jalan Gunung Tangkuban Perahu, tersangka Ahmad beraksi pada Rabu 16 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 Wita. 

 

Korban yang tengah tidur terbangun setelah mendengar suara berbisik di dalam tokonya. Penuh curiga, pemilik toko bergegas menuju pintu rollingdoor. “Pemilik toko melihat pintu rollingdoor terbuka dan ada orang di dalam toko,” ungkap Kompol Doddy, Kamis 17 Juni 2021. 

 

Setelah korban mengecek, tiba-tiba dari dalam toko tersangka Ahmad langsung lari keluar toko sambil bawa kabur satu unit speaker aktif merk Harman. Melihat maling lari, korban berteriak meminta pertolongan warga setempat. 

 

Mendengar ada teriakan maling, warga berdatangan dan bersama sama membekuk tersangka Ahmad. Pria asal Sukasada Buleleng ini menjadi bulan bulanan warga yang marah. Tak lama, anggota Polsek Denpasar Barat tiba dilokasi dan mengamankan maling tersebut sekitar pukul 06.30 Wita. 

 

Setelah diinterogasi, tersangka Ahmad mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 4 lokasi di wilayah Denpasar. Pencurian yang dilakukan tersangka menggunakan modus mencongkel pintu toko menggunakan linggis.  

 

“Pengakuannya sudah 4 kali mencuri dan masih kami dalami. Ia disangka Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman paling lama 7 tahun penjara,” tandasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ketahuan Penghuni Rumah, Maling Gagal Curi Motor Diparkiran

Kam Jun 17 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 17/06/2021)  DENPASAR -fajarbali.com |Aksi percobaan pencurian sepeda motor berhasil digagalkan warga yang tinggal di Jalan Pulau Bungin Gang Damar nomor 5X Pedungan, Denpasar Selatan, Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 02.30 Wita. Warga menangkap pelakunya yang belakangan diketahui bernama Adi Putra Pratomo (32) tinggal di […]

Berita Lainnya