”Kami sudah beberapa kali bertemu dengan termohon, harapan kami pihak termohon ini bisa menyerahkan secara baik baik”
“Banyak kendala untuk menghadirkan terpidana dalam sidang, bahkan saya beberapa kali saya harus bersitegang dengan petugas Lapas agar bisa membawa terpidana ke pengadilan”
“Interogasi yang dilakukan oleh saksi harusnya didampingi oleh penerjemah yang berlisensi agar tidak terjadi kesalahpahaman”
aksa Kejaksaan Negeri Badung menahan warga negara asing berinisial YBIBH (25) tersangka kasus pemalsuan Paspor.
“Kami memang belum menerima salinan putusan, tapi putusan sudah termuat dalam website resmi Pengadilan. Putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Artinya klien kami tetap dipenjara 7 bulan,” jelas Teddy Raharjo yang ditemui di kantor hukum Teddy Law Firm, Senin (31/7/2030).
“Upaya hukum PK ditempuh karena banyak putusan Pengadilan yang tidak mengakomodir kepentingan para penyalahguna Narkotika yang sesungguhnya mereka adalah orang orang sakit yang wajib dilakukan rehabilitasi,”
di atas meja kamar kos terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 buah alat hisap berupa Bong,1 buah korek api gas,1 pipet warna putih, bong terbuat dari botol pocari, dan gunting
menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Wayan Sunaryo Kepala Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.