menjatuhkan vonis kepada terdakwa I Wayan Sunaryo Kepala Dusun Sekar Kangin, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan dengan pidana 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan
Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made Desi Mega Pratiwi menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdinandus Bele Sole dengan pidana penjara selama 5 tahun
majelis pimpinan Agus Akhyudi dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum menyalahgunakan Narkotika bagi dirinya sendiri
Singkat cerita saat korban berada di parkiran, terdakwa datang dan memukul korban dengan besi yang dilapisi pipa plastik ke arah kepala dan perut korban
“Dan ini mengacu pada pasal yang disangkakan kepada tersangka dalam berkas perkara yaitu pasal 372 atau 378 KUHP dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. Selain itu belum adanya perdamaian antara korban dan tersangka merupakan alasan lainnya JPU melakukan penahanan,” ungkap Ancana.
“Salinan putusan resmi memang belum kami terima. Tadi putusan PK sudah ada di website resmi Mahkamah Agung,” ujar Teddy Raharjo.
Terdakwa lalu pergi meninggalkan korban tapi korban menyusul dari belakang sambil berkata kasar.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan 3 bulan potong masa tahanan,